Duo crazy rich, Indra Kenz dan Doni Salmanan, kini bernasib sama, yakni jadi tersangka dan ditahan polisi gegara diduga menipu. Padahal, keduanya sempat pamer hidup bak sultan sebelum masuk ke rutan.
Indra Kenz menjadi yang pertama dijerat polisi. Dia ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus Binomo.
"Setelah gelar perkara, penyidik menetapkan Saudara IK sebagai tersangka," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan kepada wartawan, Kamis (24/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Indra Kenz ditetapkan sebagai tersangka setelah diperiksa sekitar tujuh jam oleh penyidik. Dia kemudian langsung ditahan.
"Setelahnya, penyidik melakukan penangkapan dan akan melakukan penahanan," ucap Ramadhan.
Dalam surat pemberitahuan dimulainya penyidikan (SPDP) yang diterima Kejaksaan Agung, Indra Kenz dijerat pasal berlapis. Dia disangkakan melanggar Pasal 45 ayat (2) jo Pasal 27 ayat 2 dan/atau Pasal 45 A ayat (1) jo 28 ayat 1 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.
![]() |
Pasal itu berisi aturan soal larangan bagi setiap orang mendistribusikan informasi elektronik bermuatan judi serta larangan menyebarkan berita bohong hingga merugikan konsumen.
Dia juga dijerat Pasal 3, Pasal 5, dan Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang. Indra Kenz juga dijerat Pasal 378 KUHP jo Pasal 55 KUHP. Pasal 378 KUHP itu berisi ancaman hukuman bagi orang yang menguntungkan diri sendiri lewat penipuan.
Polisi juga melakukan penyitaan terhadap aset-aset Indra Kenz. Aset-aset itu antara lain rumah mewah di Sumatera Utara hingga mobil Ferrari.
"Total nilai aset yang sudah disita milik IK sebanyak Rp 43,5 miliar, nilai total aset yang akan disita sebanyak Rp 57,2 miliar," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Gatot Repli dalam jumpa pers virtual, Jumat (11/3).
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Tonton juga Video: Ini Lagu Kolaborasi KPK-Indra Kenz: Lihat, Lawan, Laporkan
Doni Salmanan
Usai Indra Kenz, giliran Doni Salmanan yang dijerat polisi sebagai tersangka. Dia ditetapkan sebagai tersangka karena diduga melakukan penipuan hingga merugikan orang lain yang menggunakan situs Quotex.
Dalam SPDP dari Polri ke Kejagung, Doni dijerat Pasal 45A ayat (1) juncto Pasal 28 ayat (1) tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Pasal 3, Pasal 5, Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang dan/atau Pasal 378 Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Polisi kemudian menghadirkan Doni dalam konferensi pers. Polisi turut menjelaskan modus penipuan yang dilakukan Doni.
"Seolah-olah tersangka DS mendapatkan uang miliaran rupiah di Quotex dan melakukan dengan maksud dan tujuan untuk meyakinkan masyarakat yang menonton YouTube dalam hal ini para member untuk bergabung dan bermain trading di Quotex," ucap Dirtipidsiber Brigjen Asep Edi dalam konferensi pers di Mabes Polri, Selasa (15/3/2022).
Dia mengatakan Doni tidak bermain di Quotex. Menurutnya, Doni hanya mencari keuntungan dari orang-orang yang bergabung di Quotex.
"Kenyataannya DS tidak trading di Quotex tersebut, melainkan hanya afiliator untuk dapat keuntungan dari member yang bergabung main trading valuta asing di Quotex," ucapnya.
![]() |
Dia menyebut ada video yang menunjukkan Doni seolah sedang trading. Dalam video itu, Doni Salmanan seolah mendapat keuntungan miliaran rupiah.
"Para korban yang tertarik dengan promosi video tersebut melakukan trading di Quotex yang pada akhirnya mengalami kerugian materiil," ujarnya.
Polisi juga menyita sejumlah aset Doni Salmanan yang diduga terkait kasus ini, antara lain rumah mewah, mobil Porsche, duit cash, hingga belasan motor sport. Total aset yang disita berjumlah Rp 64 miliar.