Polisi Kembali Sita Sabu 9 Kg Milik Tersangka yang Ditangkap di Pandeglang

Bahtiar Rifa'i - detikNews
Jumat, 11 Mar 2022 17:13 WIB
Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah (Bahtiar/detikcom)
Serang -

Polisi kembali menemukan 9 kilogram sabu dan 1.600 butir pil ekstasi dari tersangka AS alias Anan, yang ditangkap bersama enam komplotannya di Tanjung Lesung pada Selasa (8/3). Sabu dan ekstasi disimpan di kediaman adik tersangka di wilayah Mandalawangi.

Penyitaan ini merupakan pengembangan dari pengungkapan sabu seberat 23 kilogram yang diselundupkan dari Sumatera ke pesisir Sumur dan Tanjung Lesung. Ada enam orang lain selain tersangka AS alias Anan, yaitu HS alias Herli, Es alias Enja, ISB alias Budi, HD alias Erik, SPM alias Parman, dan AF alias Rohman.

"Jadi tetap akan kita maksimalkan kegiatan ini, apakah ini masih ada lagi kegiatan selanjutnya, pasti, tapi kita minta waktu dan diberi kesempatan doa," kata Kapolres Pandeglang AKBP Belny Warlansyah kepada wartawan, Jumat (11/3/2022).

Selain menyita sabu, pihaknya menyita 1 timbangan elektronik dan berbagai kemasan plastik diduga untuk mengedarkan sabu dan ekstasi. Pemilik rumah yang dititipi sabu, inisial AL, saat ini masih diperiksa intensif oleh penyidik.

Selain menyita sabu, kepolisian telah menyita satu kapal jenis kincang dan cakung milik tersangka AS. Kapal itu digunakan untuk mengambil sabu dari Sumatera.

Sebelumnya, Polres Pandeglang membongkar pengiriman sabu di pesisir selatan Pandeglang yang memanfaatkan jalur Tanjung Lesung, Sumur.

Pengungkapan ini bermula ditangkapnya HS, ES, dan AS di Tanjung Lesung yang membawa dua koper berisi sabu 23 kilogram. Dari situ, empat orang, termasuk nelayan, ditangkap di daerah pesisir Sumur, yaitu ISB, HD, SPM, dan AF.

"Jadi barang ini (sabu) ke pesisir pantai, melalui laut, ini dari sebelah barat Pulau Sumatera," kata Belny.




(bri/knv)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork