Siapa sangka boneka Doraemon yang biasa jadi mainan anak, justru jadi tempat penyimpanan sabu. Boneka corak biru putih itu dimanfaatkan ZN (25) untuk menyimpan barang haram tersebut.
Residivis narkoba yang baru empat bulan menghirup udara bebas dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Bentiring, Kota Bengkulu, itu diringkus polisi karena kedapatan menjadi pengedar sabu.
Saat digeledah di kediaman tersangka, petugas menemukan 18 paket sabu yang disimpan di dalam kantong boneka Doraemon.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Direktur Ditresnarkoba, Polda Bengkulu Kombes Roh Hadi melalui Kasubdit III Ditresnarkoba Kompol Manogi Simaremare mengatakan, barang bukti 18 paket sabu ditemukan di dalam kantong depan boneka Doraemon.
"Usai kita tangkap kita lakukan penggeledahan terhadap tersangka, dan di temukan 18 paket sabu tersimpan di sebuah boneka warna biru", kata Maremare, Jumat (11/03/2022).
Maremare menjelaskan, tersangka pernah ditangkap Subdit 3 Ditresnarkoba, Polda Bengkulu, pada tahun 2016 lalu pada kasus yang sama, dan divonis 6 tahun kurungan penjara. November 2021 lalu, ZN menghirup udara bebas
(mud/mud)