Momen Keji Kolonel Priyanto Tolak Usul Bawa Handi-Salsa ke RS Usai Kecelakaan

Momen Keji Kolonel Priyanto Tolak Usul Bawa Handi-Salsa ke RS Usai Kecelakaan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 10:08 WIB
Tiga anggota TNI AD ditahan atas kasus penabrakan Handi dan Salsabila di Nagrek, Jabar. Salah satunya adalah Kolonel Inf Priyanto. Ini sosoknya. (dok Imigrasi Gorontalo)
Kolonel Priyanto (Dok. Imigrasi Gorontalo)
Jakarta -

Anggota TNI, Koptu Ahmad Soleh, sempat menyarankan Kolonel Priyanto untuk membawa sejoli Handi Saputra (18) dan Salsabila (14) ke rumah sakit. Namun usul tersebut ditolak oleh Kolonel Priyanto.

Kolonel Priyanto bersama dengan Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh menabrak Handi dan Salsa yang sedang berboncengan sepeda motor di Jalan Nagrek, Jawa Barat, Rabu (8/12/2021). Mereka kemudian membawa tubuh Handi dan Salsa menggunakan mobil Isuzu Phanter untuk dibuang ke kali.

Dalam perjalanan, Koptu Ahmad Soleh menyarankan Kolonel Priyanto untuk mampir ke rumah sakit terdekat mengecek kondisi Handi dan Salsa seusai kecelakaan. Kolonel Priyanto menolak dan meminta Koptu Ahmad Soleh mengikuti perintahnya.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Saat dalam perjalanan Koptu Ahmad Soleh menyampaikan saran kepada Kolonel Priyanto agar kedua korban dibawa ke puskesmas atau rumah sakit terdekat akan tetapi Kolonel Priyanto menolak dengan mengatakan, 'Udah ikutin perintah saja, lagian dia sudah meninggal kok'. Lalu Kopda Andreas Dwi Atmoko berkata 'Ijin bantu saya, Bapak, saya punya anak dan istri',"kata Oditur Militer, Kolonel Sus Wirdel Boy, mengikuti percakapan dalam keterangan dakwaan yang diterima detikcom, Kamis (10/3/2022).

Mobil saat itu dikemudikan kopda Andreas. Melihat Kopda Andreas mengemudi dalam kondisi bergetar, kurang konsentrasi dan terus bicara, Kolonel Priyanto lalu mengambil alih kemudi.

ADVERTISEMENT

"Saat itu Kolonel Priyanto melihat Kopda Andreas Dwi Atmoko mengemudi dalam kondisi kurang konsentrasi, badan gemetar dan berbicara terus, sehingga setelah 10 (sepuluh) menit perjalanan, Kolonel Priyanto memerintahkan berhenti dan Kolonel Priyanto mengambil alih kemudi kendaraan Isuzu Panther untuk melanjutkan perjalanan," ujarnya.

Setelah satu jam perjalanan, kendaraan Isuzu Panther yang dikemudikan Kolonel Priyanto melewati UGD Puskesmas Limbangan, Garut, Jawa Barat, dan tidak berhenti. Lebih dari sekali Kopda Andreas menyarankan agar kedaraan yang mereka tumpangi berhenti di rumah sakit terdekat, namun Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas mematuhi perintahnya.

"Kopda Andreas Dwi Atmoko berkata 'Kasihan bapak itu anak orang pasti dicari orang tuanya, mending kita balik lagi ke puskesmas yang ada di pinggir jalan tadi', kemudian dijawab oleh Kolonel Priyanto 'Kamu diam saja, ikuti perintah saya, kita lanjut saja'. Tetapi Kopda Andreas Dwi Atmoko tetap memberikan saran dengan berkata 'Kita balik saja, Bapak', kemudian dijawab oleh Kolonel Priyanto, 'Ikuti perintah saya, kita lanjut saja'. Kemudian, Kopda Andreas Dwi Atmoko bertanya lagi 'Mau dibawa ke mana, Bapak?'. Lalu dijawab oleh Kolonel Priyanto, 'Kamu jangan cengeng, nanti kita buang saja mayatnya ke sungai setelah sampai Jawa Tengah'," ucapnya.

Percakapan antara Kolonel Priyanto dan Kopda Andreas terus berlanjut. Kolonel Priyanto meminta Kopda Andreas dan Koptu Ahmad Soleh tidak cengeng. Kolonel Priyanto berbicara bahwa dia pernah mengebom sebuah rumah namun tidak ketahuan, dia ingin rahasia kecelakaan Handi dan Salsa juga dijaga kerahasiaannya oleh mereka.

"Kolonel Inf berkata, 'Saya itu dulu pernah mengebom satu rumah, nggak ketahuan'. Kopda Andreas Dwi Atmoko kembali menjawab 'Ijin Bapak, saya tidak ingin punya masalah'. Yang dijawab oleh Kolonel Priyanto, 'Kita itu tentara, kamu itu tidak usah cengeng tidak usah panik, pokoknya cukup kita bertiga yang tahu'. Dan Kolonel Priyanto, Kopda Andreas Dwi Atmoko, dan Koptu Ahmad Soleh kembali melanjutkan perjalanan," jelasnya.

Simak juga 'Terungkap Cara Trio TNI Buang Handi-Salsa di Sungai Banyumas':

[Gambas:Video 20detik]



Setelah satu jam perjalanan mobil yang dikendarai, Kolonel Priyanto tak kemudian kembali diambil alih oleh Kopda Andreas. Hingga akhirnya satu jam lebih perjalanan, Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsa ke Kali Tajum dibantu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad.

"Kolonel Inf Priyanto memerintahkan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh untuk membuang kedua korban ke dalam Kali Tajum dari atas jembatan dengan mengatakan 'Ayo cepat keluar, bantu'," paparnya menirukan ucapan Kolonel Priyanto.

Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

Kronologi Pembunuhan

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat (Jabar). Bukannya menolong korban, Kolobel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads