Momen Keji Kolonel Priyanto Tolak Usul Bawa Handi-Salsa ke RS Usai Kecelakaan

Momen Keji Kolonel Priyanto Tolak Usul Bawa Handi-Salsa ke RS Usai Kecelakaan

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 10:08 WIB
Tiga anggota TNI AD ditahan atas kasus penabrakan Handi dan Salsabila di Nagrek, Jabar. Salah satunya adalah Kolonel Inf Priyanto. Ini sosoknya. (dok Imigrasi Gorontalo)
Kolonel Priyanto (Dok. Imigrasi Gorontalo)

Setelah satu jam perjalanan mobil yang dikendarai, Kolonel Priyanto tak kemudian kembali diambil alih oleh Kopda Andreas. Hingga akhirnya satu jam lebih perjalanan, Kolonel Priyanto membuang tubuh Handi dan Salsa ke Kali Tajum dibantu Kopda Andreas dan Koptu Ahmad.

"Kolonel Inf Priyanto memerintahkan Kopda Andreas Dwi Atmoko dan Koptu Ahmad Soleh untuk membuang kedua korban ke dalam Kali Tajum dari atas jembatan dengan mengatakan 'Ayo cepat keluar, bantu'," paparnya menirukan ucapan Kolonel Priyanto.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kolonel Priyanto Terancam Hukuman Mati

Kolonel Priyanto didakwa dengan pasal berlapis karena membunuh dua remaja sipil. Terdakwa Kolonel Priyanto didakwa dengan Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP. Pasal 340 KUHP mengatur tentang hukuman pidana pembunuhan berencana dengan ancaman hukuman maksimal pidana mati atau penjara seumur hidup.Selanjutnya, Pasal 338 KUHP juga mengatur terkait pidana pembunuhan, yang dimaknai sebagai perbuatan sengaja merampas nyawa orang lain, dengan ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara.

Kemudian, Pasal 328 KUHP mengatur soal pidana penculikan dengan ancaman hukuman maksimal 12 tahun dan Pasal 333 KUHP mengatur pidana perampasan kemerdekaan orang lain dengan ancaman hukuman 8-9 tahun penjara. Terakhir, Pasal 181 KUHP terkait pidana menghilangkan mayat dengan maksud menyembunyikan kematian seseorang, yang ancaman pidananya maksimal 9 bulan.

ADVERTISEMENT

Kronologi Pembunuhan

Kasus ini bermula dari Kolonel Priyanto dan dua anak buahnya menabrak Handi dan Salsa di Nagreg, Jawa Barat (Jabar). Bukannya menolong korban, Kolobel Priyanto cs malah membawa mereka hingga keluar Jabar dan membuang tubuh kedua korban ke anak Sungai Serayu.Salsa dibuang ke sungai dalam kondisi meninggal dunia.

Sementara Handi dibuang ke sungai dalam kondisi masih hidup. Jasad kedua korban ditemukan di Sungai Serayu. Dari ketiga tersangka, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.


(dek/tor)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads