Kolonel Terdakwa Pembunuh Handi-Salsa Dinilai Wajar Jika Dituntut Mati

Kolonel Terdakwa Pembunuh Handi-Salsa Dinilai Wajar Jika Dituntut Mati

Isal Mawardi - detikNews
Kamis, 10 Mar 2022 09:02 WIB
Rekonstruksi tewasnya pasangan sejoli Handi Saputra dan Salsabilas digelar di Nagreg, Senin (3/1/2022). Ketiga tersangka yaitu Kolonel Infanteri Priyanto, Kopda DA dan Kopda A hadir dengan tangan diborgol.
Kolonel Priyanto (Wisma Putra/detikcom)
Jakarta -

Perwira menengah TNI Kolonel Infanteri Priyanto didakwa membunuh Handi Saputra Hidayatullah (18) dan Salsabila (14), yang membuatnya terancam hukuman mati. Kolonel Priyanto pun dianggap pantas jika nantinya dituntut vonis mati.

Adalah Abdul Fickar Hadjar, pakar hukum pidana dari Universitas Trisakti, yang menganggap demikian. Abdul Fickar menyebut ancaman pidana mati logis dituntutkan kepada Priyanto.

"Dari sudut prosedur dan pertimbangan sosiologis, tuntutan itu logis. Dalam praktiknya justru mengingkari tugasnya, karena itu tuntutan hukuman seperti itu menjadi logis dan wajar," kata Abdul Fickar kepada wartawan, Rabu (9/3/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Analisis Abdul, dua terdakwa lainnya Kopral Dua (Kopda) Andreas Dwi Atmoko dan Kopral Satu (Koptu) A Sholeh, akan mendapatkan hukuman yang lebih ringan. Sekadar informasi, sidang Kopda Dwi dan Koptu Sholeh digelar terpisah.

"Karena apa yang dilakukan sebenarnya menjadi tanggung jawab atasannya, Priyanto," ucapnya.

ADVERTISEMENT

Kolonel Priyanto Didakwa Pembunuhan Berencana

Kolonel Priyanto didakwa melakukan pembunuhan berencana. Mantan dandim itu didakwa dengan pasal berlapis, Pasal 340 KUHP, Pasal 338 KUHP, Pasal 328 KUHP, Pasal 333 KUHP, dan Pasal 181 KUHP, jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Dalam dakwaan primer, Priyanto diyakini melanggar Pasal 340 KUHP yang mengatur pidana mati atau seumur hidup sebagai hukuman maksimal yang dapat dijatuhkan kepada terdakwa pembunuhan berencana.

Kasus pembunuhan Handi dan Salsa bermula dari insiden mobil yang ditumpangi Kolonel Priyanto, Kopda Dwi, dan Koptu Sholeh menabrak sebuah sepeda motor di Nagreg, Jawa Barat (Jabar). Motor yang ditabrak dikendarai Handi, berboncengan dengan Salsa.

Setelah menabrak, Priyanto dan kawan-kawan membawa tubuh Handi dan Salsa dan membuangnya ke anak Sungai Serayu. Hingga kemudian tubuh pasangan muda itu ditemukan sudah tak bernyawa di Sungai Serayu.

Dari ketiga pelaku, diketahui Kolonel Priyanto-lah yang menolak membawa Handi-Salsa ke rumah sakit setelah kecelakaan akibat tabrakan dengan mobilnya. Dia juga yang memiliki ide keji membuang tubuh Handi-Salsa ke sungai.

Simak juga 'Trio TNI Pembunuh Handi-Salsa Coba Hilangkan Bukti':

[Gambas:Video 20detik]

(isa/zak)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads