Jakarta -
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Perlawanan oleh Anies itu mendapat sentilan.
Anies mengajukan banding dengan alasan pertimbangan majelis hakim PTUN kurang cermat. Menurutnya, kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya belum dipertimbangkan majelis hakim PTUN.
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," sambungnya.
Penggugat Kecewa dengan Anies
Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine dalam keterangannya, Rabu (9/3).
Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.
Padahal, lanjutnya, normalisasi sungai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.
Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter. Pada perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, sejumlah warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta agar dilakukan pengerukan kali di Jakarta khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata Francine.
"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," imbuhnya.
Anies Disebut Tidak Peka
Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Gembong Warsono heran atas langkah Anies mengajukan permohonan banding atas gugatan pengerukan Kali Mampang. Gembong menganggap Anies tak memiliki kepekaan dalam menyelesaikan persoalan masyarakat karena mengajukan upaya banding.
"Sebetulnya kan pekerjaan Pemprov memang. Ngeruk kali itu kan pekerjaan Pemprov, kalau sampai gugatan masyarakat kemudian Pemprov banding, tidak peka terhadap persoalan masyarakat," kata Gembong kepada wartawan, Rabu (9/3).
Gembong menegaskan sudah menjadi kewajiban pemerintah daerah melaksanakan pengerukan kali untuk menanggulangi banjir. Dia lantas meminta Anies tak mengorbankan kepentingan warga demi sekedar memperbaiki citranya melalui pengajuan permohonan banding.
"Itu kan hanya sekadar untuk pencitraan yang dilakukan oleh Anies dan mengakibatkan atau mengorbankan masyarakat banyak. Itu nggak boleh," tegasnya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
Saksikan juga 'Usai Kalah di PTUN, Anies 'Pamer' Pengerukan Kali Mampang 100% Selesai':
[Gambas:Video 20detik]
"Idealnya, harusnya Pemprov memahami bahwa itu pekerjaan yang memang harus dikerjakan. Moso ngeruk kali harus nunggu gugatan masyarakat? Kan nggak elok juga," sambungnya.
Anggota Komisi A itu juga mempersoalkan postingan mengenai pengerukan Kali Mampang yang diunggah Anies melalui Instagram-nya beberapa waktu lalu. Dia mempertanyakan mengapa Anies baru mempublikasikan setelah putusan PTUN terbit.
"Harusnya sebelum ada gugatan masyarakat di-upload sehingga ada bukti ketika ada putusan PTUN, Pak Anies bisa sampaikan 'sudah saya kerjakan kok, ini buktinya. Sebelum anda mengajukan PTUN, saya sudah kerjakan ini buktinya', kan enak gitu," tegasnya.
Urgensi Banding Anies Dipertanyakan
Wakil Ketua Fraksi PDIP DPRD DKI Jakarta Ima Mahdiah mempertanyakan urgensi dari pengajuan banding atas putusan PTUN itu. Menurutnya, pengerukan sungai sudah menjadi kewajiban pemprov.
"Untuk apa mengajukan banding? Apa urgensinya? Pemprov hanya diminta melakukan hal yang sudah menjadi kewajiban Pemprov, yaitu mengeruk sungai dan membangun turap," kata Ima.
Ima meyakini langkah hukum yang diambil Anies dapat menjadi preseden buruk, khususnya dalam mengupayakan pembebasan Jakarta dari banjir. Dia kemudian mendesak Anies menarik banding dari PTUN dan berfokus pada program penanggulangan banjir di sisa masa jabatannya.
"Seharusnya energi dan fokus mereka dicurahkan pada hal tersebut daripada mengurus masalah banding ini," imbuhnya.
Anies Selalu Ingin Terlihat Benar
Anggota Komisi D DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, August Hamonangan, mengkritik keputusan Anies mengajukan banding terkait pengerukan Kali Mampang. August menilai hal tersebut menunjukkan karakter pemimpin yang lebih mementingkan citra daripada kerja.
"Kami paham, banding itu hak Pak Anies, tapi kasihan saja warga. Ini menunjukkan beliau lebih peduli citra sebagai gubernur daripada menuntaskan kerjanya. Pak Anies ingin terlihat selalu benar. Padahal, banding atau tidak, kalah jadi abu, menang jadi arang. Sama saja. Kalau begini, kasihan warga. Jadi lebih baik sibuk mengerjakan daripada sibuk mengajukan," kata August kepada wartawan, Rabu (9/3).
August menilai komitmen terhadap penanggulangan banjir di Jakarta masih rendah. Padahal pengerukan dan pembuatan turap di Kali Mampang merupakan kewajiban Anies dan Pemprov DKI yang mesti dijalankan.
Dia meyakini kondisi inilah yang membuat warga menggugat Anies supaya menjalankan kewajibannya mengeruk sungai. Dia meminta agar Anies mengevaluasi strategi penanggulangan banjir.
"Saat putusan hukum sudah menyatakan Pak Anies harus mengerjakan, malah dilawan balik. Harusnya evaluasi diri dan strategi. Kita bisa nilai komitmen beliau. Tidak serius. Jangan mempermainkan masyarakat," jelasnya.
Anggota Komisi D DPRD DKI itu menyadari pengajuan banding merupakan hak seluruh warga negara, tak terkecuali Gubernur Anies Baswedan. Kendati demikian, August berpendapat Anies lebih baik menghabiskan energi untuk mengerjakan tugasnya daripada melakukan upaya hukum.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya...
"Pendapat kami, lebih baik Pak Anies fokus buktikan bahwa beliau bekerja. Masih banyak PR yang harus dikejar. Mungkin Pak Anies pusing, tapi ini sudah menjadi tugas beliau. Amanah dari masyarakat Jakarta. Pekerjaan-pekerjaan ini harus dituntaskan sebelum Pak Anies lengser. Jangan sampai, karena kerja tidak tuntas, masyarakat harus bolak-balik PTUN lagi," imbuhnya.
Jadi Catatan Buruk Buat Anies
Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyayangkan sikap Anies. Gilbert mengatakan tindakan itu akan menjadi catatan buruk bagi Anies.
"Ini akan jadi catatan buruk," kata Gilbert saat berbincang dengan wartawan, Rabu (9/3).
Menurut Gilbert, Pemprov DKI Jakarta memang berhak mengajukan banding, sama juga dengan hak rakyat menuntut pengerukan. Tapi, sebagai pejabat publik, langkah banding itu kontraproduktif.
"Tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan gerebek lumpur," ujar Gilbert.
"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," sambung Gilbert.
Alih-alih mengapresiasi, Gilbert mempertanyakan niat banding Anies di perkara itu.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," beber Gilbert.
Selain itu, Gilbert menyatakan banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Ia tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari.
"Nanti kita lihat jawaban PTTUN. Saya kira keputusan sudah inkrah," kata Gilbert.
Kali Mampang Tetap Dikeruk karena Amanah
Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan pengerukan Kali Mampang tetap berjalan. Sudin SDA Jaksel menyatakan pengerukan sudah dilakukan sebelum digugat.
"Pengerukan dan perbaikan tanggul atau turap, terus dilakukan oleh dinas atau Sudin SDA," kata Kasudin SDA Jaksel, Mustajab, saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).
Dia mengatakan pengerukan Kali Mampang tidak terpengaruh sikap Anies yang mengajukan banding. Menurutnya, pengerukan Kali Mampang telah dilakukan sebelum munculnya gugatan.
"Ndak pengaruhnya. Karena sebelum adanya gugatan kami sudah mengerjakan itu semua," ujarnya.
Mustajab menyebut pihaknya mengeruk Kali Mampang bukan karena gugatan, melainkan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No. 159 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"(Pengerukan Kali Mampang dilakukan) tidak karena adanya gugatan warga, karena merupakan amanah yang di tugas dalam SDA dalam Pergub 159 /2019," katanya.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini