Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan pengerukan Kali Mampang tetap berjalan.
"Pengerukan dan perbaikan tanggul atau turap, terus dilakukan oleh dinas atau Sudin SDA," kata Kasudin SDA Jaksel, Mustajab, saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3/2022).
Dia mengatakan pengerukan Kali Mampang tidak terpengaruh sikap Anies yang mengajukan banding. Menurutnya, pengerukan Kali Mampang telah dilakukan sebelum munculnya gugatan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Ndak pengaruhnya. Karena sebelum adanya gugatan kami sudah mengerjakan itu semua," ujarnya.
Mustajab menyebut pihaknya mengeruk Kali Mampang bukan karena gugatan, melainkan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No. 159 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.
"(Pengerukan Kali Mampang dilakukan) tidak karena adanya gugatan warga, karena merupakan amanah yang ditugas dalam SDA dalam Pergub 159 /2019," katanya.
Anies Banding ke PTUN soal Keruk Kali Mampang
Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Apa alasan Anies mengajukan banding?
"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).
Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.
"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.