Anies Banding ke PTUN, SDA Jaksel Tetap Keruk Kali Mampang

Anies Banding ke PTUN, SDA Jaksel Tetap Keruk Kali Mampang

Mulia Budi - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 17:58 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan, usai PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak terjadi banjir lagi, Sabtu, (19/2/2022).
Pengerukan Kali Mampang oleh Sudin SDA Jaksel (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Sudin Sumber Daya Air (SDA) Jakarta Selatan (Jaksel) memastikan pengerukan Kali Mampang tetap berjalan.

"Pengerukan dan perbaikan tanggul atau turap, terus dilakukan oleh dinas atau Sudin SDA," kata Kasudin SDA Jaksel, Mustajab, saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3/2022).

Dia mengatakan pengerukan Kali Mampang tidak terpengaruh sikap Anies yang mengajukan banding. Menurutnya, pengerukan Kali Mampang telah dilakukan sebelum munculnya gugatan.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Ndak pengaruhnya. Karena sebelum adanya gugatan kami sudah mengerjakan itu semua," ujarnya.

Mustajab menyebut pihaknya mengeruk Kali Mampang bukan karena gugatan, melainkan mengacu pada Peraturan Gubernur DKI No. 159 Tahun 2019 tentang Organisasi dan Tata Kerja Pusat Pelatihan Kesehatan Dinas Kesehatan Provinsi DKI Jakarta.

ADVERTISEMENT

"(Pengerukan Kali Mampang dilakukan) tidak karena adanya gugatan warga, karena merupakan amanah yang ditugas dalam SDA dalam Pergub 159 /2019," katanya.

Anies Banding ke PTUN soal Keruk Kali Mampang

Sebelumnya, Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Apa alasan Anies mengajukan banding?

"Banding kami ajukan karena dalam beberapa hal terdapat pertimbangan majelis hakim PTUN yang menurut kami kurang cermat sehingga perlu direvisi dalam proses banding," kata Kepala Biro Hukum DKI Jakarta Yayan Yuhana saat dimintai konfirmasi, Rabu (9/3).

Yayan menjelaskan ada beberapa pertimbangan majelis hakim yang tak diterima tergugat. Di antaranya terkait dokumen pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang diklaim sudah terlaksana.

"Antara lain dalam melihat dokumen-dokumen yang sudah kami sampaikan terkait pelaksanaan pengerukan kali di beberapa lokasi yang sudah selesai dilaksanakan dan kegiatan-kegiatan penanganan banjir lainnya yang belum dipertimbangkan oleh majelis hakim PTUN," katanya.

Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat Anies ke PTUN Jakarta yang meminta pengerukan kali di Jakarta, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Ketujuh terbanding tersebut ialah Tri Andarsanti Pursita, Jeanny Lamtiur Simanjuntak, Gunawan Wibisono, Yusnelly Suryadi, Hj Shanty Widhiyanti, Virza Syafaat Sasmitawidjaja, dan Indra.

Warga Kecewa Anies Banding

Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine, Rabu (9/3).

Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai. Padahal, lanjutnya, normalisasi sungai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads