Penggugat Kecewa Anies Banding Putusan PTUN: Tak Empati ke Korban Banjir

Penggugat Kecewa Anies Banding Putusan PTUN: Tak Empati ke Korban Banjir

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Rabu, 09 Mar 2022 11:18 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan, usai PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak terjadi banjir lagi.
Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang setelah PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak banjir lagi. (Marteen R/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Anies Baswedan mengajukan banding ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta atas hukuman mengeruk Kali Mampang. Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies.

Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.

"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati kepada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine dalam keterangannya, Rabu (9/3).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tidak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai.

Padahal, lanjutnya, normalisasi sungai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.

ADVERTISEMENT

Akibatnya, para penggugat mengalami banjir terbesar dan terparah pada 19-21 Februari 2021 dengan ketinggian banjir mencapai sekitar 2 meter. Pada perkara PTUN 205/G/TF/2021/PTUN.JKT, sejumlah warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta agar dilakukan pengerukan kali di Jakarta khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

"Pak Anies seolah lupa bahwa pengendalian banjir adalah kerja rutin Gubernur DKI Jakarta yang tidak perlu diingatkan, apalagi digugat oleh warganya dengan menempuh prosedur panjang," kata Francine.

"Kini warga diseret lebih dalam lagi ke dalam proses pengadilan, padahal fakta sudah jelas dan terang benderang. Warga hanya ingin Gubernur dan jajarannya serius menanggulangi banjir," imbuhnya.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Saat Pemprov DKI Kembali Keruk Kali Mampang Setelah Kalah Gugatan':

[Gambas:Video 20detik]



Anies Banding Putusan PTUN Jakarta

Sebelumnya, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding ke PTUN Jakarta. Banding diajukan setelah Anies dihukum mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).

Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.

Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat Anies ke PTUN Jakarta yang meminta pengerukan kali di Jakarta, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.

Ketujuh terbanding tersebut ialah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

Halaman 2 dari 2
(taa/jbr)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads