Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding atas vonis Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta yang menghukumnya untuk mengeruk Kali Mampang. Anggota DPRD DKI Jakarta Fraksi PDIP Gilbert Simanjuntak menyayangkan sikap Anies.
"Ini akan jadi catatan buruk," kata Gilbert saat berbincang dengan wartawan, Rabu (9/3/2022).
Menurut Gilbert, Pemprov DKI Jakarta memang berhak mengajukan banding, sama juga dengan hak rakyat menuntut pengerukan. Tapi, sebagai pejabat publik, langkah banding itu kontraproduktif.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Tidak ada gunanya banding dalam kasus ini karena itu tugas pemerintah yang belum dilakukan. Terlalu banyak Anies mengajak polemik antara normalisasi dengan naturalisasi, dan Wagub juga tidak tahu bedanya normalisasi dengan gerebek lumpur," ujar Gilbert.
"Pemerintah itu sangat jarang banding lawan rakyatnya untuk hal yang jadi tanggung jawabnya, walaupun banding hak juga. Ini akan jadi catatan buruk," sambung Gilbert.
Alih-alih mengapresiasi, Gilbert mempertanyakan niat banding Anies di perkara itu.
"Niat Anies banding itu menjadi pertanyaan, buat bersihkan nama pribadi atau buat kepentingan Pemprov? Kalau untuk Pemprov, itu tidak perlu, karena itu kewajiban Pemprov," beber Gilbert.
Selain itu, Gilbert menyatakan banding itu hanya bisa 14 hari setelah putusan diterima dan ada bukti baru. Ia tidak yakin itu masih bisa karena saya perkirakan sudah lewat 14 hari.
"Nanti kita lihat jawaban PTTUN. Saya kira keputusan sudah inkrah," kata Gilbert.
Anies Banding ke PTUN Jakarta
Sebelumnya diberitakan, Anies mengajukan banding ke PTUN Jakarta terkait hukuman mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan (Jaksel).
Dilihat detikcom di Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta, Selasa (8/3), Anies tercatat menjadi pihak yang mengajukan banding. Awalnya, memang hanya Anies yang digugat sejumlah warga ke PTUN Jakarta.
Sementara itu, pihak terbanding ada tujuh orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat Anies ke PTUN Jakarta yang meminta pengerukan kali di Jakarta, khususnya pada Kali Mampang, Kali Krukut, dan Kali Cipinang.
Simak selengkapnya di halaman berikutnya.
Ketujuh terbanding tersebut ialah:
1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra
Warga Kecewa Anies Banding
Penggugat mengaku kecewa atas langkah hukum yang diambil Anies. Kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, menilai Anies tak berempati terhadap warga yang menjadi korban banjir.
"Kami menyayangkan upaya banding Gubernur DKI Jakarta yang seakan tak mau menerima kenyataan bahwa pengendalian banjirnya belum serius. Pak Anies tak berempati pada warga-warganya yang trauma menjadi korban banjir DKI Jakarta," kata Francine, Rabu (9/3).
Dia mengatakan warga menggugat Anies ke PTUN Jakarta karena menilai Gubernur DKI Jakarta tak melaksanakan kewajibannya mengendalikan banjir melalui normalisasi sungai. Padahal, lanjutnya, normalisasi sungai tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN), Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) DKI Jakarta, dan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) DKI Jakarta Tahun 2030.