Anies Ajukan Banding soal Keruk Kali Mampang, Begini Respons Penggugat

Anies Ajukan Banding soal Keruk Kali Mampang, Begini Respons Penggugat

Tiara Aliya Azzahra - detikNews
Selasa, 08 Mar 2022 23:04 WIB
Pemprov DKI Jakarta mengeruk Kali Mampang, Jakarta Selatan, usai PTUN Jakarta menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan. Warga di sekitar Kali Mampang turut senang dengan adanya pengerukan agar tak terjadi banjir lagi, Sabtu, (19/2/2022).
Kali Mampang dikeruk (Rifkianto Nugroho/detikcom)
Jakarta -

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengajukan banding terhadap putusan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jakarta perihal pengerukan Kali Mampang, Jakarta Pusat. Lantas, bagaimana respons penggugat?

"Kalau sudah tercantum di SIPP, berarti iya, mereka banding," kata kuasa hukum penggugat, Francine Widjojo, saat dikonfirmasi, Selasa (8/3/2022).

Pengajuan banding itu tercantum dalam Sistem Informasi Penelusuran Perkara (SIPP) PTUN Jakarta. Francine bakal mendiskusikan langkah hukum selanjutnya bersama penggugat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Kami diskusikan dulu ya. Nanti kami infokan rilisnya," jawabnya singkat.

Dilihat detikcom, permohonan banding itu diajukan Anies pada hari ini, Selasa (8/3). Anies menjadi satu-satunya pihak yang mengajukan banding.

ADVERTISEMENT

Sementara itu, pihak terbanding ada 7 orang. Mereka sebelumnya ialah penggugat yang meminta Anies mengeruk kali di sejumlah titik di Jakarta.

Ketujuh terbanding tersebut ialah:

1. Tri Andarsanti Pursita
2. Jeanny Lamtiur Simanjuntak
3. Gunawan Wibisono
4. Yusnelly Suryadi D
5. Hj. ShantyWidhiyanti SE
6. Virza Syafaat Sasmitawidjaja
7. Indra

PTUN Jakarta sebelumnya menghukum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengeruk Kali Mampang. Anies digugat sejumlah warga untuk mengeruk kali di beberapa titik di Jakarta.

"Mengabulkan gugatan Para Penggugat untuk sebagian. Menyatakan batal tindakan tergugat berupa pengerjaan pengerukan Kali Mampang yang tidak tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya; dan tidak dibangunnya turap sungai di kelurahan Pela Mampang. Mewajibkan Tergugat untuk mengerjakan pengerukan Kali Mampang secara tuntas sampai ke wilayah Pondok Jaya. Memproses pembangunan turap sungai di kelurahan Pela Mampang," ucap majelis.

Putusan itu diketok oleh ketua majelis Sahibur Rasid dengan anggota Pengki Nurpanji dan Sudarsono.

"Menolak gugatan Penggugat yang selebihnya," pungkas majelis dalam sidang online pada 15 Februari 2022.

(taa/drg)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads