Badan Narkotika Nasional Republik Indonesia (BNN RI) mengungkap tiga kasus narkoba dengan menyita total 121,52 kg sabu dalam sebulan. Sebanyak 10 orang menjadi tersangka dari tiga kasus tersebut.
"Pada akhir Januari sampai dengan Februari 2022, BNN RI sebagai garda terdepan dalam war on drugs telah menyita 121,52 kg sabu. Barang bukti tersebut diamankan bersama dengan 10 orang tersangka dari tiga kasus berbeda," kata Kepala BNN RI Komjen Petrus R Golose dalam keterangan tertulisnya, Selasa (8/3/2022).
Dua kasus peredaran narkotika yang diungkap BNN ada di Aceh. Sementara satu kasus lainnya merupakan jaringan narkotika internasional Malaysia-Indonesia di Kalimantan Tengah.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 subsider Pasal 112 ayat 2 junto Pasal 132 ayat 1 Undang-Undang No.35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman maksimal pidana mati. Saat ini, semua tersangka dan barang bukti pada ketiga kasus tersebut telah diamankan BNN RI.
Kronologi Pengungkapan Kasus
Kasus pertama diungkap BNN pada Kamis (20/1) di daerah Pidie Jaya, tepatnya di Jalan Rel Kereta Api Desa Deahpangwa, Kecamatan Tringgading, Provinsi Aceh. Penyelidikan kasus ini berawal dari laporan masyarakat setempat.
Petugas mengamankan tiga tersangka berinisial B alias Boy, F, dan MA alias Sika yang berada dalam mobil. Petugas menggeledah mobil tersebut dan menemukan 106,31 kg sabu.
"Petugas BNN menghentikan sebuah mobil yang sedang melintas dan melakukan penggeledahan. Hasilnya, petugas menemukan 106,31 kg sabu di dalam 100 bungkus teh cina yang dimasukan pada 5 buah karung," ucap Golose.
Dari hasil interogasi terhadap ketiganya, petugas kemudian mengamankan tersangka J alias Naidi. J merupakan penyuplai narkoba kepada B, F, dan MA.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya:
(fas/fas)