Tersangka Swasta Suap Proyek Dinas PUPR Banjar Segera Disidang

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 02 Mar 2022 09:13 WIB
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah melimpahkan berkas perkara tersangka swasta Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor Bandung. Rahmat akan segera disidang di kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).

"Tim jaksa, (Selasa 1/3) telah selesai melimpahkan berkas perkara Terdakwa Rahmat Wardi ke Pengadilan Tipikor pada PN Bandung," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (2/3/2022).

Ali mengatakan penahanan Rahmat telah menjadi wewenang pengadilan. KPK kini juga masih menunggu penetapan majelis hakim dan jadwal sidang pembacaan dakwaan.

"Penahanan Terdakwa selanjutnya juga beralih dan menjadi kewenangan Pengadilan Tipikor," katanya.

"Tim jaksa masih menunggu penetapan penunjukan majelis hakim sekaligus penetapan hari sidang dengan agenda pembacaan surat dakwaan," tambahnya.

Rahmat Wardi akan didakwa dengan dakwaan, pertama, Pasal 5 ayat (1) huruf b UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP atau, kedua, Pasal 13 UU Tipikor juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP.

Sebelumnya, Herman Sutrisno ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar bersama pihak swasta, Rahmat Wardi (RW). Keduanya langsung ditahan.

"Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan KPK telah memeriksa 127 saksi dan telah melakukan penyelesaian perkara. Dia juga menyebut tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan pada 23 Desember 2021 hingga 11 Januari 2022.

Rahmat Wardi sementara ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 dan Herman Sutrisno di Rutan KPK Merah Putih.

Atas perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga 'KPK Siap Lawan Banding Eks Pejabat Ditjen Pajak Angin Prayitno':






(azh/dek)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork