KPK Panggil Ketua DPD PAN Kota Banjar di Kasus Eks Walkot Banjar

KPK Panggil Ketua DPD PAN Kota Banjar di Kasus Eks Walkot Banjar

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 12:11 WIB
Gedung baru KPK
KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK memanggil Ketua DPC PKB Kota Banjar, Gun Gun Gunawan; dan Ketua DPD Partai PAN Kota Banjar, Hunes Hermawan, sebagai saksi. Mereka akan diperiksa terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS).

"Hari ini (23/2) pemeriksaan saksi TPK suap terkait proyek pada dinas PUPR kota Banjar, untuk tersangka HS," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Selain itu, KPK memanggil anggota DPRD Kora Banjar Fraksi PPP, Mujamil; mantan anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PAN, Husin Munawar; dan anggota DPRD Kota Banjar Fraksi PPP, Rosidin. Ali mengatakan pemeriksaan akan dilakukan di Kantor Perwakilan BPKP, Jawa Barat.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Sebelumnya, Herman Sutrisno ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar, bersama pihak swasta, Rahmat Wardi (RW). Keduanya langsung dilakukan penahanan.

"Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi pers di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

ADVERTISEMENT

Firli mengatakan KPK telah memeriksa 127 saksi dan telah melakukan penyelesaian perkara. Dia juga menyebut tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan, yakni 23 Desember-11 Januari 2022.

Rahmat Wardi sementara ditahan di Rutan KPK Kavling C1 dan Herman Sutrisno di Rutan KPK Merah Putih.

Akibat perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Lihat juga video 'KPK Sita Aset Bupati Probolinggo Nonaktif Puput, Totalnya Rp 50 M':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads