KPK Sebut Eks Walkot Banjar Menangkan Banyak Proyek Lewat Suap

KPK Sebut Eks Walkot Banjar Menangkan Banyak Proyek Lewat Suap

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Sabtu, 26 Feb 2022 18:30 WIB
Kepanjangan KPK hingga Tugas-tugas Lembaga Antikorupsi Itu
Gedung KPK (Andhika Prasetia/detikcom)
Jakarta -

KPK telah memeriksa lima saksi terkait kasus dugaan suap proyek yang menjerat mantan Wali Kota Banjar Herman Sutrisno (HS). KPK mengatakan Herman menerima suap dari kontraktor dengan memenangkan banyak proyek.

"Para saksi hadir dan didalami pengetahuannya antara lain terkait dengan dugaan banyaknya pihak swasta yang sekaligus kontraktor yang memenangkan proyek di Pemkot Banjar memberikan sejumlah uang sebagai fee bagi tersangka HS (Herman)," kata Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri kepada wartawan, Sabtu (26/2/2022).

Kelima saksi itu adalah Kepala Dinas PUPR Kota Banjar 2013-2020 Edy Jatmiko; Kadis PU Kota Banjar 2010-2013 Ojat Sudrajat; Kepala Dinas Keuangan 2010-2011 H Fenny Fahrudin; Direktur PT Prima Mulya, Citra Reynantra; dan Direktur Operasional PT Pribadi Manunggal, Guntur Rachmadi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Para saksi diperiksa pada Kamis (24/2) di kantor BPKP Provinsi Jawa Barat. Mereka diperiksa untuk tersangka Herman Sutrisno dkk.

Sebelumnya, Herman Sutrisno ditetapkan KPK sebagai tersangka kasus dugaan suap proyek pekerjaan infrastruktur Dinas PUPR Kota Banjar bersama pihak swasta, Rahmat Wardi (RW). Keduanya langsung ditahan.

ADVERTISEMENT

"Dua tersangka atas nama HS, Wali Kota Banjar periode 2003-2008, 2008-2013, bersama-sama dengan RW, swasta, Direktur CV Prima," kata Ketua KPK Firli Bahuri dalam konferensi persnya di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Kamis (23/12/2021).

Firli mengatakan KPK telah melakukan pemeriksaan terhadap 127 saksi dan telah melakukan penyelesaian perkara. Dia juga menyebut tim penyidik melakukan upaya paksa penahanan selama 20 hari ke depan pada 23 Desember 2021 hingga 11 Januari 2022.

Rahmat Wardi sementara ditahan di Rutan KPK Kaveling C1 dan Herman Sutrisno di Rutan KPK Merah Putih.

Atas perbuatannya, tersangka Herman Sutrisno disangkakan melanggar Pasal 12 huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sementara itu, Rahmat Wardi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf (a) atau huruf (b) atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Simak juga 'KPK Tak Ajukan Banding atas Vonis 3,5 Tahun Bui Azis Syamsuddin':

[Gambas:Video 20detik]



(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads