Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga terancam dimiskinkan. Polisi mengantongi sejumlah bukti transaksi Indra Kenz ke sejumlah pihak, bahkan aset pacar hingga keluarga juga akan disita bila terbukti adanya aliran dana dari Indra Kenz.
"Makanya kita lihat semua (transaksinya). Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Baca juga: Bareskrim Blokir Semua Rekening Indra Kenz! |
Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi data transaksi Indra Kenz kepada pacar dan keluarganya. Mereka yang diduga menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz bakal diperiksa Bareskrim dalam waktu dekat.
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan, pasti dipanggil," terang Whisnu.
PPATK Bakal Telusuri Aset Indra Kenz
Kemudian, Whisnu menyebut polisi terus melacak aset-aset milik Indra Kenz. Dalam hal ini, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita harus tracing aset bekerja sama dengan PPATK," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Whisnu, semua aset Indra Kenz, seperti rumah dan kendaraannya, sudah ada dalam radar polisi. Hanya, pihaknya masih mencari bukti apakah aset-asetnya itu juga dibeli dengan uang hasil kejahatannya.
"Semua dalam monitor. Kita tidak bisa menyita aset kalau tidak ada keterkaitannya. Makanya kita namanya barang bukti itu kan harus ada keterkaitannya," tutur Whisnu.
"Kalau dia tidak ada kaitannya, ya, nggak bisa, dong. Makanya kita tracing aset, kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata," imbuhnya.
(yld/yld)