4 Rekening Indra Kenz Diblokir
Dittipideksus Bareskrim Polri melacak aset milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kenz. Ada 4 rekening Indra Kenz berisi duit miliaran rupiah diblokir.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Whisnu mengatakan pihaknya bakal mendalami aliran dana Indra Kenz. Dia menyebut orang terdekat Indra Kenz yang turut menikmati uang terkait aplikasi Binomo bakal ikut diproses hukum.
Whisnu menjelaskan penyidik sedang mengecek segala transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya. Setelah memblokir rekening Indra, polisi bakal membidik rumah hingga kendaraannya.
"Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah, kita cek dulu transaksinya," tuturnya.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat Indra Kenz itu. Menurutnya, polisi tidak bisa asal menyita aset Indra Kenz.
Rumah-Kendaraan Indra Kenz Bakal Disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan aset tidak bergerak Indra Kenz seperti rumah baru bisa dilakukan jika ada keputusan dari pengadilan. Pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana Indra terkait Binomo.
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya dimana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (3/1/2022)
"Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan," lanjutnya.
Whisnu mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penyitaan aset tersebut ke pengadilan. Polisi tengah menunggu keputusan izin penyitaan dari pengadilan.
"Sudah, sudah kami ajukan. Tunggu putusan saja, mau nyita rumah harus izin dulu ke pengadilan ya kan. Dikasih putusan penetapan baru kita sita gitu," ujarnya.