Data Transaksi Indra Kenz ke Pacar dan Keluarga Sudah Dikantongi Polri

Data Transaksi Indra Kenz ke Pacar dan Keluarga Sudah Dikantongi Polri

Adhyasta Dirgantara - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 15:36 WIB
Vanessa Khong, Indra Kenz
Indra Kenz dan pacarnya, Vanessa Khong (Foto: dok. Instagram)
Jakarta -

Bareskrim Polri telah mengecek aliran uang dari rekening tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz. Polisi mengklaim sudah mengantongi data transaksi Indra Kenz ke pacar hingga keluarganya.

"Kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata. Ada dong (data transaksinya)," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).

Whisnu menyebut Indra Kenz juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU). Maka dari itu, semua aset yang berasal dari uang hasil kejahatan Indra Kenz bakal disita.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," tuturnya.

Kemudian Whisnu menjelaskan pacar dan keluarga Indra Kenz bakal diperiksa apabila terbukti menerima uang tersebut. Sementara itu, rekening Indra Kenz saat ini sudah diblokir.

ADVERTISEMENT

"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan, pasti dipanggil," terang Whisnu.

"Rekening Indra Kenz kita blokir semua," imbuhnya.

Diketahui, Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan dalam kasus Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/2).

Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun. Saat ini Indra ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," terangnya.

(drg/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads