Jakarta -
Tersangka kasus dugaan investasi bodong aplikasi Binomo, Indra Kenz, juga dijerat dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) sehingga terancam dimiskinkan. Polisi mengantongi sejumlah bukti transaksi Indra Kenz ke sejumlah pihak, bahkan aset pacar hingga keluarga juga akan disita bila terbukti adanya aliran dana dari Indra Kenz.
"Makanya kita lihat semua (transaksinya). Pokoknya pencucian uang itu kita follow the money, uang dapat berapa? Ke mana saja? Ke pacarnya, ke keluarganya, sita-sita semua gitu. Makanya dimiskinkan," ujar Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dihubungi, Selasa (1/3/2022).
Whisnu mengungkapkan, pihaknya sudah mengantongi data transaksi Indra Kenz kepada pacar dan keluarganya. Mereka yang diduga menerima uang hasil kejahatan dari Indra Kenz bakal diperiksa Bareskrim dalam waktu dekat.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Bisa juga (pacarnya dipanggil), keluarga bisa dipanggil. Kalau dia nerima sesuatu dari uang hasil kejahatan, pasti dipanggil," terang Whisnu.
PPATK Bakal Telusuri Aset Indra Kenz
Kemudian, Whisnu menyebut polisi terus melacak aset-aset milik Indra Kenz. Dalam hal ini, Bareskrim bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Kita harus tracing aset bekerja sama dengan PPATK," ucapnya.
Sementara itu, lanjut Whisnu, semua aset Indra Kenz, seperti rumah dan kendaraannya, sudah ada dalam radar polisi. Hanya, pihaknya masih mencari bukti apakah aset-asetnya itu juga dibeli dengan uang hasil kejahatannya.
"Semua dalam monitor. Kita tidak bisa menyita aset kalau tidak ada keterkaitannya. Makanya kita namanya barang bukti itu kan harus ada keterkaitannya," tutur Whisnu.
"Kalau dia tidak ada kaitannya, ya, nggak bisa, dong. Makanya kita tracing aset, kita lihat rekeningnya dia kasih uang ke pacar, semua terdata," imbuhnya.
4 Rekening Indra Kenz Diblokir
Dittipideksus Bareskrim Polri melacak aset milik tersangka kasus dugaan investasi bodong Indra Kenz. Ada 4 rekening Indra Kenz berisi duit miliaran rupiah diblokir.
"Sudah kami blokir, ada empat rekening yang kami blokir. Uangnya ada di situ puluhan miliar," kata Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (3/1/2022).
Whisnu mengatakan pihaknya bakal mendalami aliran dana Indra Kenz. Dia menyebut orang terdekat Indra Kenz yang turut menikmati uang terkait aplikasi Binomo bakal ikut diproses hukum.
Whisnu menjelaskan penyidik sedang mengecek segala transaksi yang digunakan Indra Kenz dari uang hasil kejahatannya. Setelah memblokir rekening Indra, polisi bakal membidik rumah hingga kendaraannya.
"Baru setelah itu ke kendaraan, ke rumah, kita cek dulu transaksinya," tuturnya.
Lebih lanjut Whisnu mengatakan pihaknya sangat berhati-hati dalam menangani kasus yang menjerat Indra Kenz itu. Menurutnya, polisi tidak bisa asal menyita aset Indra Kenz.
Rumah-Kendaraan Indra Kenz Bakal Disita
Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dirtipideksus) Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan mengatakan penyitaan aset tidak bergerak Indra Kenz seperti rumah baru bisa dilakukan jika ada keputusan dari pengadilan. Pihaknya juga bekerja sama dengan PPATK untuk melacak aliran dana Indra terkait Binomo.
"Nanti kita bersama dengan teman-teman PPATK untuk mengungkap transaksinya tapi kita kan harus hati-hati ini, barang bukti itu keterkaitan tidak, seperti mobil, mobil beli di mana, uangnya dimana, rumah, rumah itu harus izin dulu penetapan," kata Dirtipideksus Bareskrim Polri Brigjen Whisnu Hermawan kepada wartawan, Selasa (3/1/2022)
"Sudah diberi ada penetapan dari pengadilan negeri baru kita sita kan gitu. Jangan sampai kita salah dalam masalah administrasi penyidikan," lanjutnya.
Whisnu mengatakan pihaknya sudah mengajukan surat penyitaan aset tersebut ke pengadilan. Polisi tengah menunggu keputusan izin penyitaan dari pengadilan.
"Sudah, sudah kami ajukan. Tunggu putusan saja, mau nyita rumah harus izin dulu ke pengadilan ya kan. Dikasih putusan penetapan baru kita sita gitu," ujarnya.
Diketahui, Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan dalam kasus Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/2/2022).
Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun. Saat ini Indra ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," terangnya
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini