Diketahui, Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan dalam kasus Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.
"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun. Saat ini Indra ditahan di Rutan Bareskrim Polri.
"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," terangnya
(yld/yld)