Harta Indra Kenz Dibidik Polri: Aset di Pacar hingga Keluarga

Harta Indra Kenz Dibidik Polri: Aset di Pacar hingga Keluarga

Tim Detikcom - detikNews
Selasa, 01 Mar 2022 22:01 WIB
Ini Koleksi Mobil Mewah Indra Kenz yang Bakal Disita Polisi
Foto: Dok. Instagram/Indra Kenz

Diketahui, Indra Kenz diduga telah melakukan TPPU hingga penipuan dalam kasus Binomo. Ia dijerat dengan pasal berlapis terkait TPPU dan UU ITE.

"Pasal yang disangkakan adalah Pasal 45 ayat 2 juncto Pasal 27 ayat 2 UU ITE. Kemudian Pasal 45 ayat 1 juncto Pasal 28 ayat 1 UU ITE. Kemudian Pasal 3 ayat 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Selanjutnya, Pasal 5 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 10 UU No 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Kemudian Pasal 378 KUHP juncto Pasal 55 KUHP," kata Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan, Kamis (22/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Atas kasusnya, Indra Kenz pun terancam hukuman penjara 20 tahun. Saat ini Indra ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

"Ancaman hukuman terhadap yang bersangkutan 20 tahun," terangnya


(yld/yld)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads