Muncul Wacana Tunda Pemilu, KSP: Jokowi Selalu Mengacu Konstitusi dan UU

Firda Cynthia Anggrainy - detikNews
Minggu, 27 Feb 2022 11:53 WIB
Deputi V Kepala Staf Kepresidenan RI Jaleswari Pramodhawardani (Foto: KSP)
Jakarta -

Beragam usulan tentang perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pelaksanaan Pemilu 2024 mengundang polemik. Kantor Staf Kepresidenan (KSP) menegaskan Presiden Joko Widodo (Jokowi) menolak terkait usulan tersebut.

Hal itu disampaikan oleh Deputi V Kepala Staf Kepresidenan Jaleswari Pramodhawardani. Dia menjelaskan semua pihak sejatinya diperbolehkan mengutarakan pendapatnya terkait hal tersebut.

Meski begitu, Jaleswari menyebut Jokowi masih memiliki pandangan yang sama. Menurutnya, Jokowi akan mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Siapa pun silakan saja berpendapat. Namun presiden masih tetap sama sikapnya dalam memandang jabatan 3 periode maupun penundaan pemilu. Presiden selalu mengacu kepada konstitusi dan UU yang berlaku," kata Jaleswari Pramodhawardani kepada wartawan, Minggu (27/2/2022).

Jokowi Tolak Perpanjangan Jabatan

Sebelumnya, Jaleswari sudah menyampaikan terkait sikap Jokowi terhadap usulan perpanjangan masa jabatan presiden. Hal ini dia sampaikan dalam menanggapi Menteri Investasi/Kepala BKPM Bahlil Lahadalia yang mengungkapkan hasil diskusinya dengan para pengusaha terkait aspirasi perpanjangan masa jabatan Presiden Jokowi pada beberapa waktu lalu.

Dia mengatakan Presiden Jokowi menolak perpanjangan periode masa jabatannya. Jokowi, kata dia, berharap agar aturan yang ada tetap dijaga bersama.

"Selain itu, Presiden Jokowi juga telah menegaskan bahwa tidak berminat menjadi Presiden tiga periode. Presiden patuh pada Konstitusi yang mengamanatkan bahwa seorang Presiden dapat dipilih kembali dalam jabatan yang sama, paling banyak satu kali masa jabatan sebagaimana dinyatakan dalam Pasal 7 UUD 1945. Presiden berharap ketentuan tersebut harus dijaga bersama-sama," kata Jaleswari dalam keterangan tertulis, Selasa (11/1).

"Apa yang telah diatur dalam UUD 1945 dan penegasan Presiden Jokowi cukup menjadi navigasi demokrasi bahwa pemilu tetap digelar secara periodik sesuai amanat konstitusi," lanjutnya.

Simak berita selengkapnya di halaman selanjutnya...




(rak/imk)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork