Ketua KPU RI, Mochammad Afifuddin, mengatakan pihaknya akan mencermati terkait wacana undang-undang pemilu dan pilkada dijadikan satu. Ia menilai, jika hal itu dilakukan, akan ada pembahasan pula terkait masa akhir jabatan penyelenggara KPU.
"Catatan terakhir saya, sebagian orang mungkin membayangkan mungkin waktu untuk Pileg-Pilpres agak digeser, seperti 2 tahun misalnya gitu. Nah itu tentu berdampak terhadap riset keserentakan yang sudah diputuskan Mahkamah Konstitusi," kata Afifuddin dalam dialog dan launching buku 'Selamat Datang Otokrasi: Pemilu, Kekuasaan, dan Kemunduran Demokrasi', Novotel Cikini, Jakarta Pusat, Jumat (20/12/2025).
Ia menyebut saat ini muncul usulan UU Pemilu dan Pilkada untuk disatukan. Afifuddin menyebut pihaknya tengah mengatensi hal tersebut.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Mumpung mau ada aturan Undang-Undang Pemilu dan Pilkada kalau bisa dijadikan satu itu juga menjadi concern kita. Kenapa? Karena kalau itu juga dilakukan, maka ada transisi lagi nanti soal masa akhir jabatan dan selanjutnya," tambahnya.
Sebagaimana diketahui, Rancangan Undang-Undang Pilkada dan Pemilu masuk sebagai prioritas DPR RI pada 2025. Hal itu disepakati dalam rapat paripurna DPR RI yang berlangsung pada Selasa (19/11/2024).
Sebanyak 41 RUU disetujui untuk masuk prioritas 2025. Adapun untuk RUU tentang Perubahan Keempat atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota (Pilkada) dan RUU tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum (Pemilu) diusulkan oleh pihak Badan Legislasi (Baleg).
Simak juga Video 'Prabowo Setuju Usulan Perbaikan Sistem Pilkada, Ini Kata KPU':