Kejagung Periksa Eks Dirut Citilink Terkait Kasus Korupsi Garuda

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 23:37 WIB
Gedung Kejagung (Foto: dok. detikcom)
Jakarta -

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengusut kasus dugaan korupsi pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk pada 2011-2021. Kejagung memeriksa enam saksi, salah satunya Direktur Utama (Dirut) Citilink Indonesia 2012-2014 berinisial MAW.

"Tim jaksa penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung melakukan pemeriksaan terhadap enam orang saksi yang terkait dengan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengadaan pesawat udara pada PT Garuda Indonesia (Persero) Tbk tahun 2011-2021," kata Kapuspenkum Kejagung Leonard Eben Ezer Simanjuntak dalam keterangan tertulisnya, Kamis (24/2/2022).

Adapun enam saksi yang diperiksa adalah:
1. SA selaku VP Strategic Management Office PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2011-2012
2. TW selaku VP Network Manajemen PT Garuda Indonesia (persero) Tbk
3. AW selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2009-2014
4. MAW selaku Dirut PT Citilink Indonesia periode 2012-2014
5. EL selaku Direktur Niaga PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2012-2013
6. AP selaku Direktur Bidang Pelayanan PT Garuda Indonesia (persero) Tbk tahun 2010-2012

Para saksi diperiksa soal mekanisme pengadaan pesawat. Diketahui dalam perkara ini Kejagung menyidik dugaan korupsi pengadaan pesawat ATR 72-600 dan CRJ 1000, diduga dalam pengadaannya terjadi penyimpangan sehingga menyebabkan kerugian keuangan negara.

"Saksi diperiksa terkait mekanisme pengadaan pesawat udara," kata Leonard.

Dari enam saksi yang diperiksa, dua orang di antaranya ditetapkan sebagai tersangka. Kedua tersangka itu adalah Setijo Awibowo (SA) selaku VP Strategic Management Office Garuda Indonesia pada 2011-2012 dan Agus Wahjudo (AW) selaku Executive Project Manager Aircraft Delivery PT Garuda Indonesia pada 2009-2014.

Kini dua orang tersangka telah ditahan. Tersangka Setijo ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejari Jaksel, sedangkan tersangka Agus ditahan di Rutan Salemba Cabang Kejagung selama 20 hari ke depan. Hal itu untuk mempermudah proses penyidikan.




(yld/fas)
Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork