Restitusi Herry Wirawan Dibayar Negara, Gerindra: Agar Hak Korban Terpenuhi

Lisye Sri Rahayu - detikNews
Kamis, 24 Feb 2022 07:02 WIB
Foto: Habiburokhman (tim detikcom)
Jakarta -

Majelis Hakim PN Bandung memutuskan bahwa restitusi terhadap korban Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dibebankan kepada negara. Anggota Komisi III DPR menilai putusan itu guna menjamin hak korban segera terpenuhi.

"Ya dibebankan kepada negara supaya hak korban segera terpenuhi," Kata Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).

Habiburokhman kemudian menyinggung penerapan restorative justice. Dia mengatakan bahwa hal penting dalam restorative justice adalah mendorong agar penderitaan dan kerugian korban dipulihkan.

"Kalau kita mengacu pada restorative justice, yang terpenting adalah bagaimana penderitaan atau kerugian para korban dipulihkan," kata dia.

Menurut Habiburokhman putusan pengadilan itu untuk menjamin pemulihan korban. Dia juga menyinggung kondisi ekonomi Herry Wirawan.

"Jadi putusan tersebut saya lihat lebih untuk menjamin bagaimana pemulihanpara korban. Kita tahu kalau pelaku juga ekonomi lemah, aset disita pun nggak akan cukup," ujarnya.

Jaksa Ajukan Banding

Majelis hakim dalam sidang vonis Herry Wirawan beberapa waktu lalu menyebut pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta dibebankan ke negara. Dalam hal ini, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.

Tak puas dengan vonis PN Bandung, jaksa kemudian mengajukan banding. Selain meminta tetap hukuman mati, jaksa juga meminta agar pembayaran restitusi Rp 331 juta tetap dibayar oleh Herry Wirawan, bukan negara.

"Kami juga kemudian melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2).

Lihat juga video 'Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri':






(lir/aud)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork