LPSK: Yayasan Herry Wirawan Bisa Disita-Dijual untuk Bayar Restitusi

LPSK: Yayasan Herry Wirawan Bisa Disita-Dijual untuk Bayar Restitusi

Wilda Hayatun Nufus - detikNews
Rabu, 23 Feb 2022 15:06 WIB
Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi menyambangi Polsek Ciracas
Foto: Wakil Ketua LPSK Edwin Partogi (Sachril/detikcom)
Jakarta -

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mengatakan pembayaran restitusi korban dapat dibebankan kepada pelaku pelecehan seksual Herry Wirawan. LPSK menyebut pembayaran itu bisa diambil dari sitaan aset berupa yayasan milik Herry.

"Pembayaran restitusi dapat dibebankan dari aset yayasan pelaku. Yayasan bubarkan lebih dahulu, aset disita dan dijual untuk pembayaran restitusi," kata Wakil Ketua LPSK, Edwin Partogi dalam diskusi 'Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual' di Restoran Pulau Dua Kelapa, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/2/2022).

Edwin mengatakan penyitaan aset milik Herry Wirawan dapat segera dilakukan. Hal itu dilakukan agar restitusi korban dapat terpenuhi.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Sita aset pelaku pidana harus dilakukan sejak awal untuk dapat dibayarkannya restitusi," ujarnya.

Edwin menilai putusan hakim membebankan restitusi korban Herry Wirawan kepada negara kurang tepat. Sebab, kata Edwin, restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku atau terdakwa.

ADVERTISEMENT

"Dalam hal ini, LPSK berpandangan putusan hakim untuk membebankan restitusi kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) itu kurang tepat, karena restitusi itu merupakan ganti kerugian yang diberikan kepada korban oleh pelaku atau terdakwa," ucap Edwin.

Edwin menyebut putusan restitusi kasus Herry ini merujuk pada Peraturan Pemerintah Nomor 43 tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi bagi Anak yang Menjadi Korban. Dalam peraturan itu, tidak dikenal adanya pihak ketiga. Kata Edwin, negara dalam hal ini tidak pada posisi menjadi pihak ketiga karena tidak ada hubungannya dengan kekuatan pidana pelaku.

Dia menilai argumentasi hakim dengan menyebut tugas negara menyejahterakan warga tidak bisa hanya dengan restitusi. Di luar itu, kata Edwin, negara sebetulnya sudah hadir melalui LPSK bahkan dukungan dan bantuan dari presiden.

"Argumentasi hakim yang membebankan KPPPA membayar restitusi dengan menyebut tugas negara adalah melindungi, menyejahterakan warga negaranya sebenarnya tidak bisa hanya dengan restitusi. Jadi jangan konteks material harus ada uang yang dibayarkan kepada korban, Karena itu di luar itu, negara sudah hadir melalui LPSK dan UPTD (Unit Pelaksana Teknis Daerah) PPA Jabar ada dukungan dan bantuan dari presiden," katanya.

"Jadi tugas negara untuk melindungi dan menyejahterakan warga negara itu sudah hadir dalam perkara ini tidak bisa dalam restitusi," imbuhnya.

Sebelumnya, jaksa mengajukan banding atas vonis seumur hidup Herry Wirawan yang memerkosa 13 santri. Selain meminta tetap hukuman mati, jaksa juga meminta agar pembayaran restitusi Rp 331 juta tetap dibayar oleh Herry, bukan negara.

"Kami juga kemudian melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2).

Asep menuturkan restitusi tersebut berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga, dia menyebut keliru bila restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry Wirawan selaku terdakwa.

"Nah bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Asep.

Sekadar diketahui, majelis hakim dalam sidang vonis Herry Wirawan beberapa waktu lalu menyebut pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta dibebankan ke negara. Dalam hal ini, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).

"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads