Majelis Hakim PN Bandung memutuskan bahwa restitusi terhadap korban Herry Wirawan pemerkosa 13 santri dibebankan kepada negara. Anggota Komisi III DPR menilai putusan itu guna menjamin hak korban segera terpenuhi.
"Ya dibebankan kepada negara supaya hak korban segera terpenuhi," Kata Anggota Komisi III DPR RI fraksi Gerindra Habiburokhman kepada wartawan, Rabu (23/2/2022).
Habiburokhman kemudian menyinggung penerapan restorative justice. Dia mengatakan bahwa hal penting dalam restorative justice adalah mendorong agar penderitaan dan kerugian korban dipulihkan.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Kalau kita mengacu pada restorative justice, yang terpenting adalah bagaimana penderitaan atau kerugian para korban dipulihkan," kata dia.
Menurut Habiburokhman putusan pengadilan itu untuk menjamin pemulihan korban. Dia juga menyinggung kondisi ekonomi Herry Wirawan.
"Jadi putusan tersebut saya lihat lebih untuk menjamin bagaimana pemulihanpara korban. Kita tahu kalau pelaku juga ekonomi lemah, aset disita pun nggak akan cukup," ujarnya.
Jaksa Ajukan Banding
Majelis hakim dalam sidang vonis Herry Wirawan beberapa waktu lalu menyebut pembayaran restitusi senilai Rp 331 juta dibebankan ke negara. Dalam hal ini, pembayaran restitusi dibebankan kepada Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA).
"Oleh karena terhadap terdakwa tidak dibebani kewajiban membayar restitusi meskipun merupakan hukuman tambahan, namun majelis hakim berpendapat bahwa pembayaran restitusi tersebut di luar ketentuan hukuman tambahan sesuai pasal 67 KUHP. Maka restitusi harus dialihkan ke pihak lain," ujar hakim.
Tak puas dengan vonis PN Bandung, jaksa kemudian mengajukan banding. Selain meminta tetap hukuman mati, jaksa juga meminta agar pembayaran restitusi Rp 331 juta tetap dibayar oleh Herry Wirawan, bukan negara.
"Kami juga kemudian melakukan upaya hukum terkait dengan pembebanan restitusi," ucap Kepala Kejati Jabar Asep N Mulyana di Kantor Kejati Jabar, Jalan Riau, Kota Bandung, Selasa (22/2).
Lihat juga video 'Hukuman Penjara Seumur Hidup untuk Herry Wirawan Pemerkosa 13 Santri':
Asep menuturkan restitusi tersebut berbeda dengan pemberian kompensasi. Sehingga, dia menyebut keliru bila restitusi justru dialihkan ke negara melainkan harus dibayar oleh Herry Wirawan selaku terdakwa.
"Nah bagaimana kalau sekarang ada restitusi yang diserahkan kepada negara, ini seolah-olah negara kemudian yang salah, seolah kemudian nanti akan menciptakan bahwa ada pelaku-pelaku lain nanti kalau berbuat kejahatan, itu ada negara yang menanggungnya," tutur Asep.
Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) menyambut baik banding jaksa atas vonis Herry Wirawan. Kementerian PPPA menyebut jika restitusi korban dibayar negara bisa berpotensi menghilangkan efek jera predator seksual.
Hal itu disampaikan Deputi Perlindungan Khusus Anak Kementerian PPPA, Nahar dalam diskusi 'Restitusi vs Kompensasi bagi Korban Kekerasan Seksual' di Restoran Pulau Dua Kelapa, Senayan, Jakarta Selatan, Rabu (23/2). Mulanya, Nahar berbicara hak restitusi korban pelecehan seksual Herry Wirawan sejatinya harus diperjuangkan. Dia kemudian berbicara efek jera.
"Kami menghormati dan mendukung misalnya upaya bahwa ini harus dibayarkan oleh pelaku. Mendukung pemberian efek jera pada pelaku bagaimana mungkin mereka putusan seperti ini lalu kemudian, calon predator, calon pelaku ini takut gitu ya kalau misalnya tahu bahwa hal ini sudah dibayarkan negara ini 'saya melakukan ini nanti juga sudah ada yang beresin', ini menjadi catatan yang harus diperhatikan," ucap Nahar.