Babak Baru Kasus Kakek Halim Tewas Diteriaki Maling

Babak Baru Kasus Kakek Halim Tewas Diteriaki Maling

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 22 Feb 2022 08:06 WIB
Ilustrasi penganiayaan (dok detikcom)
Ilustrasi pengeroyokan (Dok. detikcom)
Jakarta -

Penyelidikan kasus tewasnya kakek Wiyanto Halim (89) yang dikeroyok gegara dituding maling, memasuki babak baru. Kini, polisi menangkap tiga tersangka baru terkait pengeroyokan yang menewaskan kakek Halim itu.

Sebelumnya, polisi telah menangkap dan menetapkan enam tersangka kasus pengeroyokan kakek Halim. Saat ini polisi telah menetapkan tiga tersangka baru yang merupakan provokator yang meneriaki korban maling hingga tewas dikeroyok.

Tiga Tersangka Baru Ditangkap

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan penyelidikan kasus pengeroyokan yang menewaskan kakek Halim masih berlanjut. Dari enam tersangka, penyelidikan berkembang hingga akhirnya polisi menangkap tiga tersangka baru.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Pelaku berinisial DJ, A, HP," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan saat dihubungi, Sabtu (19/2).

ADVERTISEMENT

Dengan ditangkapnya tiga tersangka ini, total tersangka kini berjumlah 9 orang. Tiga tersangka baru ini sebelumnya telah diperiksa polisi.

"Jadi tersangka semuanya ada sembilan orang," jelas Zulpan.


Peran Tiga Tersangka

Tiga orang tersangka baru tersebut ditangkap atas perannya masing-masing. Peran itu mulai dari perekaman video hingga tindakan penghasutan.

Ketiga pelaku itu berinisial DJ, A, dan HP. Saat peristiwa pengeroyokan berlangsung pelaku DJ dan A berboncengan sepeda motor dan berperan aktif melakukan provokasi ke arah korban.

"Tersangka DJ sebagai pengendara motor dan membunyikan klakson berulang-ulang kali untuk menarik perhatian dari pada orang di sekitarnya untuk ikut beramai-ramai mengejar korban," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan kepada wartawan, Senin (21/2/2022).

Pelaku A yang diboncengi oleh DJ pun turut melakukan provokasi. Dia meneriaki meneriaki Halim untuk berhenti setelah korban diteriaki maling.

"Peran dari tersangka kedua yaitu saudara A ini berperan berteriak 'Pak berhenti nabrak' dengan menggunakan gesture tubuh melambaikan tangan dan di saat kejadian saudara A diboncengi oleh saudara DJ," jelas Zulpan.


Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.

Simak Video: Polri Ungkap 3 Tersangka Baru dalam Kasus Pengeroyokan Kakek Wiyanto Halim

[Gambas:Video 20detik]




Perekam Video Viral Ikut Ditangkap

Dari tiga pelaku ini, salah satunya adalah pria inisial HP yang berperan merekam video. Rekaman video yang dilakukan HP itu viral di media sosial.

Selain merekam video saat warga melakukan pengejaran kepada korban, pelaku HP juga turut andil dalam meneriaki korban 'maling', padahal korban bukan maling.

"Tersangka ketiga saudara HP ini berperan memvideokan dan juga meneriakkan maling dari awal pengejaran sampai dengan di lokasi TKP. Jadi saudara HP ini yang memvideokan yang sempat viral. Tetapi persoalannya bukan memvideokannya tetapi melakukan provokasi meneriakkan maling," ujar Zulpan.

3 Pelaku Tak Ikut Keroyok Korban

Zulpan mengatakan ketiga tersangka baru ini memang tidak terlibat aksi pengeroyokan kepada korban. Namun, hasutan dan provokasinya tersebut yang memancing tindakan pengeroyokan terjadi.

Atas dasar itu, ketiganya tetap dijadikan tersangka usai hasutan pelaku memancing timbulnya pengeroyokan kepada kakek Halim.

"Mereka ini dikenakan Pasal 160 KUHP yaitu terkait penghasutan karena apa yang mereka lakukan ini menimbulkan orang lain untuk bersama-sama melakukan pengejaran," jelas Zulpan.

Seperti diketahui, pengeroyokan terjadi pada Minggu (23/1), sekitar pukul 02.00 WIB, di daerah Cakung, Jakarta Timur. Pengeroyokan dipicu senggolan antara mobil Toyota Rush yang dikemudikan Halim dengan pengendara motor.

Pengendara motor itu kemudian meneriaki Halim 'maling'. Sebab, Halim saat itu tidak menghentikan mobilnya setelah menyenggol motor. Teriakan 'maling' itu kemudian memancing sejumlah orang untuk mengejar mobil yang dikemudikan kakek Halim. Nahas, kakek Halim lalu dikeroyok hingga meninggal dunia di lokasi.

Sebelumnya, polisi menangkap 6 tersangka pengeroyokan kakek Halim. Penangkapan pertama dilakukan oleh oleh Polres Metro Jakarta Timur terhadap lima orang pelaku berinisial TJ (21), JI (23), RYN (23), MA (18), dan MJ (18). Kemudian, pada Sabtu (29/1), satu orang ditangkap berinisial F (19).

Halaman 2 dari 2
(ygs/mei)



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads