Kejaksaan Tinggi Banten resmi menyelidiki kasus dugaan korupsi biaya penunjang operasional Gubernur dan Wakil Gubernur Banten. Dari hasil laporan, diduga ada dugaan korupsi, khususnya pada 2019 dan 2020.
"Kita masih dugaan tindak pidana korupsi, ada dugaan. Sekarang kita serahkan ke (Bidang) Pidana Khusus (Pidsus). Biasanya mereka akan melakukan penyelidikan oleh tim di Pidana Khusus," kata Kasi Penkum Kejati Banten Ivan Hebron Siahaan kepada wartawan di Jalan Serang-Pandeglang, Rabu (16/2/2022).
Tim dari intelijen telah menyerahkan berkas ke Bidang Pidana Khusus Kejati. Hasil dari pengumpulan data, ditemukan dokumen yang mengarah pada dugaan korupsi.
"Ditemukan bahwa terdapat kegiatan-kegiatan biaya penunjang operasional Gubernur dipergunakan untuk koordinasi, penanggulangan, kerawanan sosial masyarakat, pengamanan dan kegiatan khusus lainnya telah dilakukan, namun belum terdapat dokumen pertanggungjawabannya yang dapat diyakini kebenarannya," ujarnya.
Ia menuturkan penyelidikan ini memang berawal dari laporan Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) pada 14 Februari lalu. Dalam laporannya, MAKI menyoroti dugaan tidak tertib administrasi dan tidak kredibelnya laporan pertanggungjawaban penggunaan biaya operasional tahun 2017 sampai 2021.
Ke depan, Kejati Banten akan memeriksa dan mengambil keterangan dari beberapa pihak terkait, termasuk Gubernur Banten Wahidin Halim atau Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy.
"Yang pasti untuk kelancaran (perkara) ini, sesuai petunjuk pimpinan kita akan ambil keterangan," pungkasnya.
Wagub Bantah Dugaan Korupsi
Wakil Gubernur Banten Andika Hazrumy membantah dugaan adanya penyelewengan pada biaya penunjang operasional atau BPO Gubernur dan Wagub pada 2017-2021 sebagaimana dilaporkan MAKI ke Kejati Banten. Anggaran yang berasal dari pendapatan asli daerah (PAD) itu katanya sudah sesuai aturan.
"Kami Pemprov Banten dalam melaksanakan tadi pelaksanaan kebijakan terkait dengan penyerapan BPO ini sudah dilakukan sesuai aturan karena kami juga sangat berhati-hati dalam melaksanakan konteks kebijakan anggaran," kata Andika saat ditanya wartawan di Kawasan Pusat Pemerintahan Provinsi Banten (KP3B) Serang, Selasa (15/2/2022).
Dia menegaskan penggunaan biaya operasional itu sudah diatur sesuai dengan peraturan pemerintah (PP). Besaran biaya diatur sesuai dengan PAD daerah dan biaya itu katanya juga diterima kepala daerah lain.
"Yang penting kami semua melaksanakan kebijakan dalam kaitan pelaksanaan ini sesuai SOP," ujar Andika
Menurutnya, biaya operasional ini bukan belanja pegawai. Tapi setiap pelaksanaannya dilakukan secara hati-hati.
Ia menjelaskan tidak ada masalah jika persoalan ini dilaporkan ke Kejati Banten. Karena secara administrasi Pemprov memiliki Inspektorat yang memeriksa dan, jika diketahui ada penyimpangan, bisa ditindaklanjuti ke penegak hukum.
"Jadi tidak masalah," kata Andika.
(bri/aik)