Surat Presiden (Supres) Joko Widodo (Jokowi) soal RUU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) sudah masuk ke DPR RI. Pembahasan RUU TPKS akan dilakukan di Badan Legislasi (Baleg) DPR RI.
"Iya (sudah masuk), dari hari Jumat (11/2), tapi masih di pimpinan (DPR). Nanti dirapimkan dulu untuk didisposisi. Kita dalam posisi mendisposisikan itu," kata Wakil Ketua Baleg DPR Willy Aditya saat dimintai konfirmasi, Rabu (16/2/2022).
Supres RUU TPKS bernomor 5.05/Pres/02/2022 perihal Penunjukan Wakil Pemerintah untuk Membahas Rancangan Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Supres yang dilengkapi daftar inventarisasi masalah (DIM) tersebut ditujukan kepada Ketua DPR RI Puan Maharani.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Baca juga: Pemerintah Rampung Susun DIM RUU TPKS |
Willy Aditya mengungkapkan pimpinan DPR RI sudah mengizinkan RUU TPKS dibahas di Baleg DPR. Selain itu, Baleg DPR juga sudah diizinkan untuk membahas RUU TPKS saat masa reses.
"Kalau kemarin dalam rapat Bamus sih yang dipimpin Pak Sufmi Dasco waktu itu sudah mendapat izin itu akan diserahkan ke Badan Legislasi, dan mendapat izin bersidang di masa reses," ujar Willy.
Hingga kini pimpinan Baleg DPR belum mengetahui jumlah DIM dan perwakilan pemerintah untuk pembahasan RUU TPKS. Jika tak ada perubahan DIM RUU TPKS signifikan, pembahasan akan berjalan cepat.
"Belum, karena masih di pimpinan kita belum bisa lihat. Kalau DIM-nya tidak banyak perubahan, tentu itu bisa cukup cepat dibahas," imbuhnya.
Pemerintah sebelumnya rampung menyusun DIM naskah RUU TPKS. Wamenkumham Edward Omar Sharif Hiariej mengatakan DIM RUU TPKS lebih cepat rampung lantaran beberapa kali melakukan konsinyering dengan DPR RI.
Simak selengkapnya, di halaman selanjutnya:
"Pemerintah dan DPR punya frekuensi yang sama. Sebelum pengesahan DPR, kami (tim pemerintah) sudah enam kali melakukan konsinyering beberapa kali dengan Badan Legislasi (Baleg) DPR. Ini kenapa kita bisa melakukan penyusunan DIM secara cepat. Sebenarnya pemerintah mempunyai waktu 2 bulan setelah menerima RUU TPKS dan naskah akademik, namun DIM pemerintah sudah rampung, ini merupakan terobosan," kata Edward dalam keterangannya, Sabtu (12/2).
Selain itu, Edward mengatakan RUU TPKS lebih cepat rampung hasil dari pemikiran pemerintah dan DPR yang selaras. Dia mengatakan DIM pemerintah telah mengupayakan berbagai substansi penyempurnaan terhadap RUU TPKS yang telah disusun DPR, mulai terobosan terkait pengaturan ketentuan pidana yang kini mencakup tujuh jenis kekerasan seksual hingga hukum acara.
"Kita sudah mengkonstruksikan hukum acara yang memang kemudian lebih mudah dari segi pembuktian, dari segi proses, dan lain sebagainya. Dalam RUU TPKS ini, soal hak korban, seperti perlindungan dan pemulihan, dipenuhi," sambungnya.