Anulir Vonis Seumur Hidup Bui untuk Teroris Upik Lawanga Si 'Profesor'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 20:35 WIB
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)
Jakarta -

Hukuman penjara seumur hidup terhadap ahli perakit bom Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga dianulir. Alasan penganuliran ini adalah hakim mempertimbangkan alasan sang 'Profesor'.

Upik Lawanga di kalangan teroris disebut 'Profesor' karena pintar membaca situasi dan karakteristik suatu wilayah dia berada. Agar tidak dicurigai warga, Upik membuat bom berbentuk senter sesuai dengan kebiasaan masyarakat di tempatnya berada, yang kerap membawa senter pada malam hari.

Upik Luwanga membuat bom atau merakit senjata di sebuah bunker miliknya. Bunker tersebut memiliki luas 2x3 meter persegi. Bunker itu digenangi air sebagai kamuflase agar tidak diketahui orang.

Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Antiteror pada Rabu (23/11/2020). Upik ditangkap di Lampung setelah 14 tahun jadi buron.

Upik Lawanga juga disebut sebagai aset paling berharga milik Jamaah Islamiyah. Sebab, Upik dinilai sebagai penerus Dr Azahari.

Nama Taufik Bulaga atau Upik Lawanga disebut-sebut sebagai orang yang merakit bom di Hotel JW Marriott dan Hotel Ritz-Carlton. Selain itu, Upik ada dalam DPO kasus bom Solo dan Cirebon.

Pengadilan Negeri Jakarta Timur (PN Jaktim) menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga.

Vonis ini sama dengan tuntutan jaksa, yang menuntut agar Upik Lawanga dibui seumur hidup.

"Divonis (penjara) seumur hidup," kata pejabat Humas PN Jaktim, Alex Adam, saat dimintai konfirmasi, Rabu (8/12/2021).

Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Negeri Jaktim, Jalan Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Rabu (8/12/2021). Saat ini Upik Lawanga ditahan di Rutan Cabang Mako Brimob Cikeas.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'Kader Partai Ummat Tersangka Teroris, DPR: Partai Harus Tangkal Terorisme!':






(rdp/rdp)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork