Dianulir
Namun hukuman penjara seumur hidup itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan alasan Taufiq Bulaga melakukan teror itu sebagai 'balas dendam'.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Selasa (15/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Hukuman itu diketok pada Senin (14/2) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nardiman dengan anggota Muhammad Yusuf dan Edwarman. Mengapa majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga itu? Berikut ini alasannya:
- Terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya;
- Terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga Terdakwa yang dibunuh;
- Banyak teman-teman Terdakwa yang juga dibunuh;
- Rumah keluarga Terdakwa dibakar;
- Masjid dan Al-Qur'an dibakar;
- Terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.
Berikut ini rekam jejak kejahatan Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga: