Anulir Vonis Seumur Hidup Bui untuk Teroris Upik Lawanga Si 'Profesor'

Anulir Vonis Seumur Hidup Bui untuk Teroris Upik Lawanga Si 'Profesor'

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 15 Feb 2022 20:35 WIB
Ilustrasi Palu Hakim
Ilustrasi Palu Hakim (Ari Saputra/detikcom)

Dianulir

Namun hukuman penjara seumur hidup itu dianulir Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta dengan alasan Taufiq Bulaga melakukan teror itu sebagai 'balas dendam'.

"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang dilansir website-nya, Selasa (15/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Hukuman itu diketok pada Senin (14/2) kemarin. Duduk sebagai ketua majelis Nardiman dengan anggota Muhammad Yusuf dan Edwarman. Mengapa majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga itu? Berikut ini alasannya:

- Terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya;
- Terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga Terdakwa yang dibunuh;
- Banyak teman-teman Terdakwa yang juga dibunuh;
- Rumah keluarga Terdakwa dibakar;
- Masjid dan Al-Qur'an dibakar;
- Terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.

ADVERTISEMENT

Berikut ini rekam jejak kejahatan Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga:

Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads