Pengadilan Tinggi (PT) Jakarta menganulir hukuman penjara seumur hidup Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga menjadi 19 tahun penjara. Majelis tinggi menurunkan hukuman dengan alasan Upik Lawanga melakukan teror itu sebagai 'balas dendam'.
Berikut ini jejak Upik Luwanga yang dirangkum dari putusan pengadilan, Selasa (15/2/2022):
2003
Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga mulai belajar merakit bom di daerah Kayamanya Poso. Upik Lawanga juga disebut aset paling berharga Jamaah Islamiyah. Sebab, Upik dinilai sebagai penerus Dr Azahari.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
November 2004
Mulai membuat rencana pengeboman dengan target mobil angkot jurusan Lombogia-Poso. Dalam merakit bom, Taufiq Baluga dibantu Icang. Sedangkan tim eksekutor di lapangan Enal Tao dan Mr X.
13 November 2004
Bom tersebut diledakkan di mobil angkot di Pasar Sentral Poso. Akibatnya, enam orang meninggal dunia, yaitu Dorce Tondind, Doliana Timali, Rayakan Baloli, Altini Andula, Yusuf Woku, dan Vidya Nova.
Baca juga: Teroris Upik Lawanga Divonis Seumur Hidup! |
28 Mei 2005
Upik Lawanga merakit bom di rumah Mas Buang. Bom itu kemudian diserahkan ke tim lapangan. Bom diledakkan di Pasar Tentena, Poso, sehingga mengakibatkan 22 orang meninggal dunia.
Korban itu adalah Andri Pontali, Ari Ru'us, Berny Tungkanan, Dame Pomua, Yiska alias Eteng Pindongo, Sukiyem, Since Timparosa Nggau, Jusita Panggeso, Marice Tambuapu, Marlin Papaya, Ny. Patria Pilohima alias Ibu Pontali, Pendeta Denni Dolelia, Rima Banteki, Rosian Tadjmpu, Samsul Iskandar, Suriati Hasan Monangu, Tommy Yakobus, Yahanes Sampe Toding, Yosep Rantelimbo, Natali Toi, Marten Tonapa, dan janin dari nyonya Hasma Djepa
2006
Upik Lawanga membuat bom senter dengan target membunuh individu. Taufiq Baluga membuat lima buah bom senter. Salah satu bom senter dipakai tim lapangan untuk diledakkan di Jalan Tabatoki, Poso, sehingga mengakibatkan Nella Saliangga meninggal dunia.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
23 November 2020
Upik Lawanga ditangkap Densus 88 Antiteror di Lampung.
November 2021
Jaksa menuntut Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga dengan hukuman penjara seumur hidup.
8 Desember 2021
PN Jaktim menjatuhkan hukuman ke Taufiq Bulaga alias Upik Lawanga penjara seumur hidup.
14 Februari 2022
PT Jakarta menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawunga.
"Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa tersebut oleh karena itu dengan pidana penjara selama 19 tahun," demikian bunyi putusan PT Jakarta yang diketuai majelis Nardiman dengan anggota Muhammad Yusuf dan Edwarman. Mengapa majelis menganulir hukuman seumur hidup Upik Lawanga itu? Berikut ini alasannya
-Terdakwa merasa dan mengaku bersalah serta menyesali atas perbuatannya;
-Terdakwa termotivasi merakit bom karena banyak keluarga Terdakwa yang dibunuh;
-Banyak teman-teman Terdakwa yang juga dibunuh;
-Rumah keluarga Terdakwa dibakar;
-Masjid dan Al-Qur'an dibakar;
-Terdakwa tetap mendukung pemerintahan Indonesia dan mengakui NKRI.