Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menggerebek satu ruko di Kosambi, Bandung, terkait dugaan investasi bodong berkedok trading binary option melalui aplikasi FBS. Satu orang berinisial W ditangkap.
"Tersangkanya itu baru si W. Sudah ditangkap dan ditahan," ujar Dirtipideksus Bareskrim Brigjen Whisnu Hermawan saat dimintai konfirmasi, Kamis (10/2/2022).
Penggerebekan itu didasari oleh laporan polisi (LP) bernomor LP/A/0060/II/2022/SPKT.DITTIPIDEKSUS/BARESKRIM POLRI. LP dibuat pada tanggal 3 Februari 2022.
Whisnu menyebut W berperan sebagai sosok yang menawarkan untuk trading di FBS kepada korban. W juga diduga menerima uang dari korban.
"W ini yang menawarkan kepada korban. Dia yang menerima uang dari korban," ucapnya.
Whisnu menyebut ada korban investasi bodong yang mengirim uang Rp 8 juta kepada tersangka. Namun uang Rp 8 juta itu tidak bisa digunakan untuk trading.
"Lalu korban mengirimkan uang Rp 8 juta, ternyata nggak bisa trading. Malah habis uangnya. Ini masih dikembangkan. Tersangkanya masih satu. Nanti dikembangkan lagi," tutur Whisnu.
Sebelumnya, Bareskrim Mabes Polri menggerebek satu ruko di kawasan Kosambi, Kota Bandung. Ruko itu dipasangi garis polisi.
Pantauan di lokasi pada Rabu (8/2), ruko dua lantai tersebut beralamat di Jalan Ahmad Yani (Kosambi), Kota Bandung. Tak ada aktivitas di ruko itu. Informasi dihimpun, ruko tersebut digerebek polisi berkaitan dugaan kasus pinjaman online (pinjol).
Pada bagian atas pintu terlihat tulisan '51' . Sementara sebelah sisi lainnya terlihat ada tumpukan meja kayu layaknya untuk pedagang kaki lima.
"Benar (ada penggerebekan)," ucap Kapolsek Sumur Bandung Kompol Deny Rahmanto saat dimintai konfirmasi.
Deny tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan penggerebekan tersebut. Termasuk ada tidaknya yang diamankan. Menurut dia, penggerebekan itu dilakukan oleh Bareskrim Mabes Polri.
"Yang gerebeknya dari Bareskrim," kata Deny singkat.
Simak juga Video: Polisi Bongkar Modus Investasi Bodong Senilai Rp 5,7 M di Tasikmalaya
(drg/haf)