2 Pria Nekat Curi AC di Mal Jakbar, Dijual Rp 500 Ribu

2 Pria Nekat Curi AC di Mal Jakbar, Dijual Rp 500 Ribu

Antara - detikNews
Senin, 15 Sep 2025 23:22 WIB
Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Foto: Ilustrasi pencuri, ilustrasi maling, ilustrasi kriminal. (Freepik)
Jakarta -

Dua pria berinisial DM (30) dan FM (24) nekat mencuri air conditioner (AC) yang berada di salah satu mal di wilayah Tambora, Jakarta Barat (Jakbar). Keduanya mengaku mencuri karena terdesak kebutuhan hidup.

Kanit Reskrim Polsek Tambora AKP Sudrajat Djumantara mengatakan pencurian itu terjadi pada 28 dan 30 Agustus 2025. Adapun total kerugian korban mencapai Rp 14 juta.

"Modusnya, pelaku masuk ke parkiran mal, kemudian membawa kabur mesin AC. Ada dua unit yang diambil," kata Sudrajat kepada wartawan di Jakarta, dilansir Antara, Senin (15/9/2025) malam.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Kedua tersangka ituditangkap pada Rabu (10/9) malam sekitar pukul 18.30 WIBdi wilayah Tambora.

ADVERTISEMENT

Berdasarkan pengakuan mereka, DM merupakan mantan juru parkir di Tambora, sementara FM tidak memiliki pekerjaan tetap. Mereka menjual hasil curian tersebut dengan harga Rp 500 ribu per unit.

"Keduanya mengaku baru dua kali melakukan pencurian. Mereka juga bukan pengemudi ojek online (ojol), hanya meminjam jaket ojol milik adik DM untuk mengelabui warga," jelas Sudrajat.

Dia menambahkan faktor ekonomi menjadi alasan utama kedua pelaku melakukan tindak kejahatan tersebut. Sudrajat juga memastikan hasil pemeriksaan menunjukkan kedua pelaku itu negatif narkoba.

"Dari hasil pemeriksaan, sejauh ini keduanya tidak terlilit utang. Mereka hanya terdesak kebutuhan sehari-hari," katanya.

"Pemeriksaan urine keduanya negatif narkoba. Jadi, kasus ini murni karena tuntutan ekonomi," tambahnya.

Saat ini kedua pelaku ditahan di Polsek Tambora untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya itu, mereka disangkakan dengan Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

(azh/idn)



Berita Terkait

 

 

 

 

 

 

 

 

Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Hide Ads