Kepala Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Kadisdukcapil) Jawa Barat berinisial DI jadi terdakwa kasus dugaan korupsi. Jaksa menyebut DI terlibat korupsi penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar.
Nama Dady sendiri tertera dalam website SIPP Pengadilan Negeri (PN) Bandung. DI disebut sebagai terdakwa dengan nomor perkara 12/Pid.Sus-TPK/2022/PN Bdg.
Meski tak disebutkan dalam website tersebut kasus apa yang menjeratnya, namun DI didakwa Pasal Pasal 2 ayat (1) jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor Tahun 199 tentang Pemberantasan Tindak Pidanan Korupsi jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP sebagaimana dakwaan primer
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Kemudian dakwaan subsidair Pasal 3 jo Pasal 18 Undang-undang Nomor 31 Tahun 199 9 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Undang-undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Dikonfirmasi terpisah, Kasipenkum Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jabar Dodi Gazali Emil membenarkan adanya perkara tersebut. Dia juga membenarkan bila terdakwa merupakan Kadisdukcapil Jabar.
"Benar perkara sedang disidangkan oleh jaksa Kejati Jabar dan Jaksa Kejari Bandung," ucap Dodi kepada detikcom, Kamis (10/2/2022).
Dodi tak menjelaskan secara rinci berkaitan dengan perkara korupsi tersebut. Namun yang pasti, kata Dodi, perkata berkaitan dengan penyalahgunaan dana bantuan sosial (bansos) Pemprov Jabar tahun anggaran 2010 yang digunakan untuk kegiatan tim pemandu haji daerah (TPHD) .
"Kerugian negara sebesar Rp 225 juta," kata dia.
Perkara ini sendiri sudah disidangkan di Pengadilan Tipikor Bandung. Sidang saat ini masuk ke agenda eksepsi dan akan menghadapi putusan sela pekan depan.
"Sidang pembacaan putusan sela hari Rabu tanggal 16 Februari 2022," katanya.
(dir/yum)