Kala Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Diproses Dewas Lagi

Tim detikcom - detikNews
Kamis, 10 Feb 2022 07:03 WIB
Wakil Ketua KPK Lili Pintauli (Foto: Ari Saputra-detikcom)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali diproses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini, Lili diproses terkait dugaan pembohongan publik saat konferensi pers.

Perkara yang diproses Dewas KPK ini masih terkait dengan hubungan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Namun, Dewas belum menjelaskan sejauh apa proses terkait perkara Lili tersebut.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).

Ini merupakan kesekian kalinya Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Lili juga telah disanksi pemotongan gaji 40 persen.

Sanksi tersebut didapat Lili setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan orang yang berperkara di KPK. Orang tersebut ialah Syahrial.

Ketua IM57+ institute, Praswad Nugraha mengatakan ada tiga mantan pegawai KPK yang diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili. Ketiga pegawai itu ialah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," kata Praswad.

Praswad menduga Lili telah menyebarkan kebohongan kepada publik lantaran membantah tak berkomunikasi dengan Syahrial. Dia mendesak Dewas untuk memproses dugaan etik tersebut.

"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," tuturnya.

Desakan ICW

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK segera memanggil Lili Pintauli soal dugaan pembohongan publik itu.

"Mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan hari ini.

Kurnia mengatakan Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Dia menyebut Lili kemudian dinyatakan oleh Dewas terbukti melakukan komunikasi tersebut.

"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," imbuhnya.

ICW berpandangan bahwa Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Dan kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

Bantahan Lili Pintauli

Lili Pintauli memang pernah menggelar konferensi pers terkait tudingan komunikasi dengan Syahrial. Saat itu, Lili menepis menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Lili mengaku posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.

"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.

Lihat juga video 'JC Ditolak, AKP Robin Kecewa Peran Lili Pintauli Dianggap Tak Relevan':



Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.




(haf/fas)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork