Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kembali diproses oleh Dewan Pengawas (Dewas) KPK. Kali ini, Lili diproses terkait dugaan pembohongan publik saat konferensi pers.
Perkara yang diproses Dewas KPK ini masih terkait dengan hubungan Lili dengan Wali Kota Tanjungbalai nonaktif Syahrial. Namun, Dewas belum menjelaskan sejauh apa proses terkait perkara Lili tersebut.
"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," kata anggota Dewas KPK, Syamsuddin Haris kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Ini merupakan kesekian kalinya Lili Pintauli dilaporkan ke Dewas KPK terkait dugaan pelanggaran etik. Lili juga telah disanksi pemotongan gaji 40 persen.
Sanksi tersebut didapat Lili setelah dinyatakan terbukti berkomunikasi dengan orang yang berperkara di KPK. Orang tersebut ialah Syahrial.
Ketua IM57+ institute, Praswad Nugraha mengatakan ada tiga mantan pegawai KPK yang diperiksa Dewas terkait dugaan pelanggaran etik oleh Lili. Ketiga pegawai itu ialah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.
"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," kata Praswad.
Praswad menduga Lili telah menyebarkan kebohongan kepada publik lantaran membantah tak berkomunikasi dengan Syahrial. Dia mendesak Dewas untuk memproses dugaan etik tersebut.
"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," tuturnya.
Desakan ICW
Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK segera memanggil Lili Pintauli soal dugaan pembohongan publik itu.
"Mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan hari ini.
Kurnia mengatakan Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Dia menyebut Lili kemudian dinyatakan oleh Dewas terbukti melakukan komunikasi tersebut.
"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia.
"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," imbuhnya.
ICW berpandangan bahwa Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Dan kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.
Bantahan Lili Pintauli
Lili Pintauli memang pernah menggelar konferensi pers terkait tudingan komunikasi dengan Syahrial. Saat itu, Lili menepis menjalin komunikasi dengan Syahrial terkait penanganan perkara.
"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).
"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.
Lili mengaku posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.
"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.
"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.
Lihat juga video 'JC Ditolak, AKP Robin Kecewa Peran Lili Pintauli Dianggap Tak Relevan':
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Putusan Dewas Terhadap Lili
Dewas KPK menyatakan Lili Pintauli terbukti melakukan pelanggaran kode etik berat sehingga dijatuhi sanksi pemotongan gaji pokok 40 persen selama 12 bulan. Lili terbukti melakukan 2 perbuatan yang menurut Dewas melanggar nilai esensial KPK.
"Menyalahgunakan pengaruh untuk kepentingan pribadi dan berhubungan dengan seseorang yang sedang diperiksa perkaranya oleh KPK," ucap Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean dalam konferensi pers, Senin (30/8/2021).
Perbuatan Lili ini berkaitan dengan M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai yang kala itu ternyata memiliki perkara di KPK. Ada dua hal yang membuat Lili dinyatakan bersalah.
Pertama, Lili diduga menggunakan pengaruhnya terkait penagihan utang. Dewas menyebut Syahrial saat aktif sebagai Wali Kota Tanjungbalai pernah bertemu dengan Lili Pintauli Siregar sebagai Wakil Ketua KPK di pesawat dari Kualanamu ke Jakarta sekitar Februari-Maret 2020. Lili menyampaikan ke Syahrial tentang saudaranya yang bernama Ruri Prihatini Lubis.
"Terperiksa (Lili Pintauli Siregar) menyampaikan kepada saksi M Syahrial ada saudaranya bernama saksi Ruri Prihatini Lubis yang pernah menjabat selaku Plt Direktur PDAM Tirta Kualo di Tanjungbalai yang belum dibayar uang jasa pengabdiannya oleh PDAM Tirta Kualo setelah yang bersangkutan selesai menjabat sebagai Plt Direktur PDAM Tirta Kualo," ucap Wakil Ketua Dewas KPK Albertina Ho.
Syahrial lantas bertanya pada Yudhi Gobel, yang saat ini menjabat Direktur PDAM Tirta Kualo, tetapi dijawab Yudhi Gobel bahwa keuangan saat ini sedang sulit. Namun Syahrial berkata sebaliknya kepada Lili.
"Syahrial memberitahukan kepada terperiksa melalui telepon dengan mengatakan, 'Sudah Bu segera akan dibayarkan uang jasa pengabdian adik Ibu', yang dijawab terperiksa, 'Terima kasih'," ucapnya.
Lili meminta Ruri menyurati Direktur PDAM Tirta Kualo untuk menagih uang itu. Tak hanya itu, Lili juga meminta Ruri memberikan tembusan surat itu ke KPK.
Albertina mengatakan bila sebenarnya keuangan PDAM Tirta Kualo sedang tidak baik tetapi akhirnya uang pengabdian itu tetap dibayarkan ke Ruri dengan dicicil sebanyak 3 kali. Total keseluruhan uang yang diberikan yaitu Rp 53.334.640.
"Majelis berpendapat dibayarkannya uang jasa pengabdian tersebut setidaknya adalah karena pengaruh terperiksa yang meminta bantuan kepada saksi M Syahrial selaku Wali Kota Tanjungbalai," ucap Albertina.
Kedua, terkait komunikasi dengan pihak berperkara, yakni Syahrial. Namun Lili mengaku tidak tahu tentang status Syahrial sebagai pihak beperkara di KPK.
Baru beberapa bulan kemudian usai urusan penagihan uang pengabdian Ruri yaitu tepatnya Juli 2020, Lili menelepon Syahrial. Sebab, Lili membaca berkas perkara Syahrial.
"Terperiksa menghubungi saksi M Syahrial melalui telepon dengan mengatakan, 'Ini ada namamu di mejaku, bikin malu. Rp 200 juta masih kau ambil,' dan dijawab oleh saksi M Syahrial, 'Itu perkara lama Bu, tolong dibantulah', lalu terperiksa menjawab 'Banyak berdoalah kau'," kata Albertina.
Namun dalam persidangan etik di Dewas, Lili tidak menjelaskan mengenai berkas yang dimaksudnya itu. Meski demikian, Dewas KPK tetap berpendapat apa yang dilakukan Lili merupakan perbuatan yang melanggar kode etik.
Lili dinyatakan Dewas KPK terbukti menyalahgunakan pengaruhnya sebagai Pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi serta melakukan hubungan langsung dengan pihak yang berperkara di KPK. Lili pun divonis melanggar etik berat dengan sanksi pemotongan gaji.
"Menyatakan terperiksa Lili Pintauli Siregar bersalah melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku berupa menyalahgunakan pengaruh selaku pimpinan KPK untuk kepentingan pribadi dan berhubungan langsung dengan pihak yang perkaranya sedang ditangani KPK yang diatur dalam Pasal 4 ayat 2 huruf b dan a Peraturan Dewan Pengawas Nomor 2 tahun 2020 tentang Penegakan Kode Etik dan Pedoman Perilaku KPK," kata Ketua Dewas KPK Tumpak Hatorangan Panggabean saat konferensi pers.
Lili pun disanksi pemotongan gaji sebesar 40 persen selama 12 bulan. Lili sendiri mengaku menerima vonis ini.