Wakil Ketua KPK Lili Diproses Dewas Lagi, Kini soal Dugaan Bohong di Konpers

Wakil Ketua KPK Lili Diproses Dewas Lagi, Kini soal Dugaan Bohong di Konpers

Azhar Bagas Ramadhan - detikNews
Rabu, 09 Feb 2022 17:48 WIB
Lili Pintauli Siregar
Wakil Ketua KPK, Lili Pintauli Siregar (Dok. KPK)
Jakarta -

Wakil Ketua KPK Lili Pintauli Siregar kini tersandung dugaan pelanggaran etik lagi. Dugaan pelanggaran yang dimaksud adalah pembohongan publik saat konferensi pers.

Lili sebelumnya membantah telah berhubungan dengan mantan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial, yang saat itu terjerat KPK. Anggota Dewas KPK Syamsuddin Haris mengatakan pengaduan etik itu masih dalam proses.

"Pengaduan etik baru terhadap Ibu LPS (Lili) dalam proses di Dewas," kata Syamsuddin kepada detikcom, Rabu (9/2/2022).

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Lili diketahui telah dikenai sanksi etik pemotongan gaji 40 persen oleh Dewas sebelumnya. Lili dikenai sanksi etik karena terbukti melanggar, yakni berkomunikasi dengan seseorang yang berperkara di KPK, yakni Syahrial.

Pada Jumat (4/2), Ketua IM57+ Institute Praswad Nugraha menyebut ada tiga eks pegawai KPK yang diperiksa Dewan Pengawas (Dewas) terkait dugaan etik Lili. Pegawai tersebut ialah Benydictus Siumlala, Ita Khoiriyah, dan Rizka Anungnata.

ADVERTISEMENT

"Pelaporan dugaan atas kebohongan publik bermula dari Lili yang melakukan konferensi pers membantah keterkaitan dirinya berkomunikasi dengan pihak berperkara Mantan Wali Kota Tanjung Balai M Syahrial," kata Praswad.

Praswad menduga Lili telah menyebarkan kebohongan kepada publik lantaran membantah tak berkomunikasi dengan Syahrial. Dia mendesak Dewas untuk memproses dugaan etik tersebut.

"Mengingat kejujuran adalah nilai integritas yang dijunjung KPK selama ini, sudah seharusnya Dewas menindaklanjuti laporan dan memberi sanksi tegas," ujarnya.

ICW Desak Dewas

Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Dewas KPK untuk segera memanggil Lili Pintauli soal dugaan pembohongan itu.

"Mendesak Dewan Pengawas agar segera memanggil Lili Pintauli Siregar dalam kaitannya menyebarkan berita bohong saat menggelar konferensi pers pada April tahun 2021 lalu," kata peneliti dari ICW, Kurnia Ramadhana, kepada wartawan hari ini.

Kurnia mengatakan Lili secara terang benderang membantah komunikasinya dengan M Syahrial. Padahal, setelahnya Lili terbukti melakukan komunikasi tersebut oleh Dewas.

"Penting untuk kami tekankan, penyebaran berita bohong itu berbeda dengan pelanggaran etik yang sebelumnya diperiksa oleh Dewan Pengawas," kata Kurnia.

"Maka dari itu, ICW berharap Dewan Pengawas bersikap objektif dan tidak melindungi Lili," imbuhnya.

ICW berpandangan bahwa Lili melanggar Pasal 4 ayat (1) huruf a PerDewas 2/2020 yang secara spesifik memerintahkan Insan KPK untuk bertindak jujur dalam pelaksanaan tugas. Dan kedua, Pasal 5 ayat (2) huruf b PerDewas 2/2020 terkait larangan bagi Insan KPK menyebarkan berita bohong.

Simak selengkapnya di halaman berikutnya.

Saksikan juga 'JC Ditolak, AKP Robin Kecewa Peran Lili Pintauli Dianggap Tak Relevan':

[Gambas:Video 20detik]



Bantahan Lili Pintauli

Lili Pintauli Siregar menepis adanya komunikasi dengan Wali Kota Tanjungbalai M Syahrial sebelum berstatus tersangka di KPK. Lili menepis membantu Syahrial.

"Dapat kami sampaikan bahwa saya tegas mengatakan tidak pernah menjalin komunikasi dengan tersangka MS terkait penanganan perkara yang bersangkutan," ucap Lili dalam konferensi pers di KPK, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (30/4/2021).

"Apalagi membantu dalam penanganan perkara yang sedang ditangani oleh KPK," imbuhnya.

Lili mengaku posisinya sebagai pimpinan KPK dibatasi dengan aturan-aturan etik. Dia memastikan integritasnya sebagai pimpinan KPK terjaga.

"Dan saya juga sangat menyadari bahwa sebagai insan KPK saya tentu terikat dengan kode etik dan juga peraturan KPK yang melarang untuk berhubungan dengan pihak-pihak yang berperkara. Akan tetapi sebagai pimpinan KPK khususnya dalam pelaksanaan tugas pencegahan saya tentu tidak dapat menghindari komunikasi dengan seluruh kepala daerah dan komunikasi yang terjalin tentu saja terkait dengan tugas KPK dalam melakukan pencegahan supaya tidak terjadi tindak pidana korupsi," kata Lili.

"Posisi saya memang sebagai pejabat publik sebelum bergabung di KPK ini membuat saya telah memiliki jaringan yang cukup lumayan luas dan hubungan silaturahmi itu tetap terjalin tapi dengan batasan-batasan yang ditentukan oleh aturan. Dalam komunikasi saya dengan siapapun juga khususnya terhadap pejabat publik selalu juga saya mengingatkan untuk selalulah bekerja dengan baik dan hindarilah tindak pidana korupsi dan saya juga selalu menjaga selektivitas untuk berkomunikasi, menjaga harkat dan martabat diri saya sebagai insan KPK maupun sebagai marwah lembaga KPK," imbuhnya.

Halaman 2 dari 2
(azh/aud)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads