Dugaan Sungai Cikaniki Bogor Tercemar Sianida Diungkap Legislator

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 08 Feb 2022 20:10 WIB
Polisi menyelidiki ikan yang mati mendadak di Sungai Cikaniki, Kabupaten Bogor (Dok.Polsek Nanggung)
Bogor -

Sungai Cikaniki, Bogor, Jawa Barat, diduga tercemar bahan kimia berbahaya. Anggota DPR RI Adian Napitupulu menyebut bahan kimia itu adalah sianida.

Sungai Cikaniki diduga tercemar usai ikan-ikan di sana ditemukan mati mendadak pada Rabu (2/2). DLH Kabupaten Bogor menduga pencemaran Sungai Cikaniki disebabkan aktivitas tambang emas ilegal.

Pihak kepolisian, dalam hal ini Polsek Nanggung, juga sudah menerima laporan. Polisi memastikan akan menyelidiki temuan tersebut.

Adian Ungkap Hasil Laboratorium

Hasil pemeriksaan laboratorium terhadap kandungan yang mencemari air Sungai Cikaniki sudah keluar. Hasilnya, sebut anggota Komisi VII DPR Adian Napitupulu, bahan kimia yang mencemari air Sungai Cikaniki adalah sianida.

"Kemarin, hasil penelitian laboratorium sudah keluar dan membuktikan bahwa jenis bahan kimia yang mencemari sungai Cikaniki adalah sianida. Bahan kimia yang sangat berbahaya!" kata Adian dalam keterangannya berjudul 'Sianida di Sungai Cikaniki Harus Diusut Tuntas', Selasa (8/2/2022).

Polisi menyelidiki ikan yang mati mendadak di Sungai Cikaniki, Kabupaten Bogor. (Dok.Polsek Nanggung)

Menurut Adian, hasil laboratorium menunjukkan konsentrasi sianida di air Sungai Cikaniki berkisar antara 6,2-126 ppm atau rata-rata ada di angka 49,34 ppm. Anggota DPR dari Fraksi PDIP itu menekankan hasil laboratorium tersebut menunjukkan air Sungai Cikaniki melebihi batas kesehatan air minum, yang diatur dalam Peraturan Kementerian Kesehatan (Permenkes) Nomor 492 Tahun 2010 tentang Persyaratan Kualitas Air Minum.

"Angka angka dari hasil laboratorium tersebut menunjukkan bahwa pencemaran sianida di air Sungai Cikaniki Pongkor jauh melebihi ambang batas air Higiene Sanitasi sesuai Permenkes 32 Tahun 2017, yaitu 0,1 mg/L atau 1,0011 ppm. Juga jauh di atas ambang batas kesehatan air minum sebagaimana di atur dalam Permenkes 492 Tahun 2010, yaitu sebesar 0,07 ppm," papar Adian.

Selengkapnya di halaman berikutnya




(isa/lir)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork