KSAD Jenderal Dudung Abdurachman bicara soal kasus dugaan korupsi Badan Pengelola Tabungan Wajib Perumahan (BP-TWP) TNI Angkatan Darat. Dudung menyebutkan pihaknya akan meminta audit kepada Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk mengetahui aliran dari kasus itu.
Dudung awalnya menyampaikan soal kasus dugaan korupsi yang menjerat Ketua BP-TWP Brigjen Y pada 2021. Dia mengatakan dana tersebut merupakan tabungan wajib perumahan yang setiap bulannya disetor oleh para prajurit TNI sebesar Rp 150 ribu.
"Saya harus menyampaikan kerugian TWP tabungan wajib perumahan itu uangnya prajurit se-Indonesia. Jadi prajurit itu setiap bulan dipotong Rp 150 ribu, kemudian uang itu ditabung di TWP. Kemudian nanti untuk perumahan prajurit," kata Dudung di Mabes AD, Jakarta Pusat, Senin (7/2/2022).
"Memang tahun lalu ada penyimpangan yang dilakukan oleh Ketua BP-TWP, Brigjen Y yang menyimpangkan uang itu," tambahnya.
Dudung mengatakan Brigjen Y sedang menjalani proses hukum. Dia juga mengaku telah meminta BPKP untuk melakukan audit aliran dana TWP tiga hingga lima tahun ke belakang.
"Selanjutnya pengembalian uang-uangnya atau aset-asetnya saya nanti akan minta kepada Kepala BPKP, saya sudah komunikasi, saya akan audit kalau perlu audit forensik di mana aliran-aliran dana itu, tiga tahun ke belakang sampai lima tahun ke belakang. Saya nggak mau uang-uang prajurit disalahgunakan," jelas Dudung.
Dudung menegaskan Brigjen Y harus bertanggung jawab atas kasus ini. Dudung ingin uang para prajurit kembali.
"Ini harus bertanggung jawab. Harus kembali bagaimana caranya harus kembali karena ini uang-uang prajurit, saya gak mau menyengsarakan prajurit," tutur Dudung.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
(haf/haf)