2 Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

2 Terdakwa Kasus Korupsi Tabungan Perumahan TNI Divonis 7 dan 14 Tahun Penjara

Yulida Medistiara - detikNews
Kamis, 26 Jun 2025 16:27 WIB
Sidang terdakwa korupsi tabungan perumahan jenderal TNI
Sidang terdakwa korupsi tabungan wajib perumahan angkatan darat korupsi tabungan perumahan jenderal TNI (Foto: Dok. Istimewa Kejagung)
Jakarta -

Dua terdakwa kasus korupsi koneksitas Tabungan Wajib Perumahan Angkatan Darat, eks Direktur PT Indah Berkah Utama Agustinus Soegih dan notaris Tafieldi Nevawan divonis hukuman 7 tahun dan 14 tahun penjara. Keduanya dinyatakan terbukti bersalah dalam kasus tersebut.

"Agustinus Soegih dipidana penjara selama 14 tahun, denda Rp 650 juta subsider denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp 39.622.938.300 subsider uang pengganti dengan 6 tahun penjara," kata Kapuspenkum Kejagung Harli Siregar kepada wartawan, Kamis (26/6/2025).

Sementara itu, terdakwa Tafieldi Nevawan dijatuhi vonis pidana pokok 7 tahun penjara, denda Rp 300 juta subsider denda 6 bulan penjara dan uang pengganti Rp1.643.437.500 subsider uang pengganti 2 tahun penjara.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

Dalam kasus ini, Terdakwa Tafieldi Nevawan merupakan notaris dalam proses pengadaan lahan tersebut dimana ketiganya bermufakat jahat dalam pengadaan lahan untuk pembangunan perumahan di Karawang dan Subang yang tidak terealisasi dengan menggunakan anggaran senilai Rp 66 miliar dari TWP AD.

Vonis tersebut dibacakan di Pengadilan Militer Tinggi II Jakarta pada Rabu (25/6) kemarin. Selain kedua terdakwa tersebut, hakim Pengadilan Militer juga membacakan vonis untuk eks Direktur Keuangan TWP AD, Brigjen TNI (Alm) Yus Adi Kamrulah, namun vonis tersebut digugurkan oleh hakim dikarenakan yang bersangkutan sudah meninggal dunia.

ADVERTISEMENT

Vonis tersebut diketok oleh majelis hakim koneksitas yang terdiri dari Marsma TNI Mirtusin dan Brigjen TNI Arwin Makal dari keduanya hakim militer Pengadilan Militer Tinggi, dan Laksma TNI Tituler Fasal dari Hakim Tipikor PN Jakarta Pusat.

Sementara tim penuntut gabungan pada perkara ini terdiri dari Oditur Militer Tinggi dan Jaksa Penuntut Umum, yaitu Brigjen TNI Marlia dan Jaksa Penuntut Umum David Richardo, yang merupakan penuntut koneksitas yang terkoordinasi oleh Jaksa Agung Muda Bidang Pidana Militer (Jampidmil) Kejaksaan Agung.


Duduk Perkara

Sebelumnya, Kejagung menetapkan TN sebagai tersangka dalam kasus korupsi (TWP AD) Tahun Anggaran 2019-2020. TN ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan pengembangan kasus korupsi TWP AD dengan tersangka Brigjen TNI Purnawirawan YAK dan AS.

Kapuspenkum Kejagung saat itu Ketut Sumedana menyebut ketiga tersangka secara bersama-sama melakukan perbuatan melanggar hukum hingga menyebabkan kerugian negara, di mana Badan Pengelola (BP) TWP AD mengeluarkan sejumlah dana untuk pengadaan perumahan buat Perumahan TWP di Kabupaten Karawang sebesar Rp 66 miliar.

Anggaran tersebut sesuai perjanjian kerja sama antara BP TWP AD dan PT Indah Berkah Utama. Namun, pada realisasinya, tidak ada satu pun rumah yang dapat disediakan oleh PT Indah Berkah Utama.

TN, Brigjen TNI Purn YAK, dan tersangka AS diduga melakukan perbuatan melawan hukum dalam pengadaan lahan untuk perumahan TWP AD di Kabupaten Karawang, yang pelaksanaannya tidak sesuai dengan perjanjian kerja sama dengan BP TWP AD.

"Sehingga bertentangan dan melanggar beberapa peraturan perundang-undangan," ujarnya.

Lihat juga video: Buruh Akan Gugat Aturan Tapera ke MA dan MK!

(yld/dhn)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads