Menjadi perawat penuh dengan suka dan duka. Apalagi bila berdinas di puskesmas yang jauh dari akses ke kota besar. Si perawat kadang harus bisa menangani semua keluhan pasien.
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Malam Pak
Saya punya teman perawat di puskesmas dilaporkan kasus malpraktek dan kelalaian karena ada pasien datang ke puskesmas dalam keadaan luka di atas mata tertusuk ranting kayu di kebun. Maka dilakukan perawatan seorang diri begitu juga pasien datang seorang diri. Maka dilakukan tindakan menjahit luka dan dianjurkan untuk dirujuk tapi pasien balik ke rumah setelah dijahit luka.
Besoknya pasien datang kembali dan dirawat di Puskesmas 2 hari. Setelah itu dirujuk ke rumah sakit.
Setelah di rumah sakit rupanya masih ada ranting tertinggal dan sekarang matanya agak kabur dan sipit.
Pasien menuntut apa yang harus dan sudah mediasi tapi pasien ingin matanya sembuh normal. Apa yang harus kawan perawat lakukan?
Terima kasih
Jawaban:
Perawat dalam menjalankan profesinya harus menjunjung tinggi asas profesional dan etik yang dimilikinya. Asas professional tentunya berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi dari perawat dalam suatu Rumah Sakit, Klinik Kesehatan, atau Puskesmas. Sedangkan asas etik ini penting dikarenakan sebagai dasar dalam membangun hubungan yang baik dengan seluruh pihak dalam memberikan pelayanan.
Hubungan baik yang sudah terjalin dapat memberikan kemudahan menimbulkan kemudahan bagi perawat dan kepercayaan bagi tempat praktiknya, agar tujuan untuk menjaga kesembuhan seorang pasien dapat tercapai dan terlaksana. Hubungan antara perawat dengan pasien ini sangat dibutuhkan dalam kaitannya pemberian asuhan keperawatan demi tercapainya rasa kekeluargaan.
Permasalahan terkadang muncul berkenaan dengan etik seperti adanya ketidakpuasan dari pasien atas pelayanan dari perawat dikarenakan pasien merasa bahwa kebutuhannya tidak dipenuhi oleh perawat dalam memberikan pelayanan. Atas hal tersebut muncul konflik antara perawat dengan pasien sehingga penyelesaian masalah tersebut tidak cukup diselesaikan dengan perundingan, namun hanya bisa diselesaikan secara hukum.
Dalam mengerjakan tugasnya sehari-hari, perawat berhubungan secara langsung dengan tenaga medis lainnya dan pasien yang ditanganinya. Terdapat tuntutan untuk memberikan pelayanan kesehatan secara bertanggung jawab dengan menerapkan pengobatan yang sesuai prosedur dan pendidikan yang telah diterimanya.
Terkait pengobatan yang dilakukan oleh perawat adalah sebagai bentuk pengimplementasian praktik keperawatan yang diberikan kepada pasien baik kepada pasien tersebut, keluarga pasien dan masyarakat yang bertujuan untuk meningkatkan kesehatan dan memelihara kesehatan sampai pasien tersebut dinyatakan sembuh.
Perawat diperbolehkan untuk melakukan tindakan apabila sang dokter memberikan pelimpahan kewenangan baik secara lisan dan tertulis ataupun karena keadaan yang tidak mendukung akibat kurangnya dokter dalam suatu daerah. Sehingga di sini perawat bisa melakukan wewenang yang dimiliki seorang dokter terkait dalam pengobatan pasien. Tetapi apabila di daerah tersebut sudah mengalami perkembangan yang cukup maka tindakan perawat yang mengambil alih wewenang dari seorang dokter ini dapat dikategorikan sebagai pelanggaran sehingga dapat diterapkan sanksi atas pelanggaran tersebut.
Perawat memiliki kewenangan untuk melakukan tindakan medis bahwa seorang perawat memiliki kompetensi dalam melakukan asuhan keperawatan profesional kepada pasien, bukan melakukan tindakan medis tertentu. Tindakan medis tertentu tersebut merupakan kegiatan kolaborasi antara dokter dan tenaga kesehatan lainnya.
Hal ini jelas bahwa tindakan medis hanya legal dilakukan oleh dokter, bukan perawat. Apabila dokter tidak dapat melakukan tindakan medis maka dokter boleh meminta bantuan perawat untuk melakukan tindakan tersebut, dengan syarat dokter wajib memberikan pelimpahan kewenangan yang jelas kepada perawat secara tertulis untuk melakukan tindakan medis tersebut.
Sejalan dengan hal tersebut Perawat yang melaksanakan tugas dokter dibenarkan menurut Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan yaitu perawat yang mempunyai keahlian dan kewenangan untuk itu. Kewenangan perawat didasarkan pada pendelegasian dari dokter, sehingga perawat tidak diperkenankan untuk melakukan tindakan keperawatan/tindakan medis jika tidak ada pendelegasian kewenangan dari dokter.
Dari pertanyaan yang ada di atas, dapat kami simpulkan bahwa di Puskesmas tersebut sedang tidak ada dokter jaga sedangkan pasien harus segera mendapatkan penanganan. Dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 26 Tahun 2019 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 38 Tahun 2014 Tentang Keperawatan, dalam menyelenggarakan Praktik Keperawatan, dikatakan salah satu tugas Perawat merupakan pelaksana tugas sesuai dengan tugas atau delegasi dari dokter dalam keadaan keterbatasan tertentu.
Tugas perawat sebagai pelaksana tugas dokter berdasarkan pelimpahan wewenang untuk melakukan tindakan medis dari dokter dan evaluasi pelaksanaannya. Sedangkan salah satu jenis tindakan medis dalam pelimpahan wewenang secara mandate meliputi tindakan adalah menjahit luka dan tindakan medis lainnya sesuai dengan kompetensi Perawat.
Berkenaan dengan pertanggungjawaban Perawat dalam melakukan suatu tindakan medis tersebut :
Simak selengkapnya terkait perdata dan pidana di halaman berikutnya.
Saksikan juga 'Jalan Terjal Anak di Luar Nikah Menggugat Hak ke Ayah Biologis':
(asp/maa)