Setelah pernikahan sah di mata hukum, maka terjadilah percampuran harta antara suami dan istri. Namun bagaimana bila salah satu pihak utang tanpa memberitahu pasangan?
Hal itu menjadi pertanyaan pembaca detik's Advocate yang dikirim ke email: redaksi@detik.com dan di-cc ke andi.saputra@detik.com :
Hi detik advocate's
Pertama kenalkan saya D dan status saya adalah suami dari S.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Awalnya istri saya memiliki utang dengan temannya dari sebelum menikah dengan saya. Tetapi saya memang tahu bahwa istri saya memiliki utang dengan temannya.
Tetapi sudah 2 tahun belakang ini, teman istri saya menagih sisa utangnya melalui saya dan tidak pernah saya respon karena sudah direspon oleh istri saya. Karena Covid-19 keadaan keuangan keluarga kami memang sedikit kacau, jadi istri saya mencicil sisa pembayaran utangnya.
Tetapi pihak kreditur tidak mau pembayarannya dicicil dan terus mengirimkan saya pesan seakan akan saya yang meminjam bahkan mengancam ingin ke tempat kerja saya bersama dengan istri dan melaporkan ke polisi jika tidak melunasinya.
Tidak ada bukti apapun bahwa saya akan bertanggung jawab dengan utang istri saya
Yang jadi pertanyaan. Apakah bisa saya jadi bersalah hanya karena status saya suami?
Dan saya merasa terganggu dengan WhatsAppnya, apa yang harus saya lakukan?
Terimakasih
D
Untuk menjawab masalah di atas, tim detik's Advocate meminta pendapat hukum advokat Achmad Zulfikar Fauzi.S.,H. Jawaban lengkapnya bisa dibaca di halaman selanjutnya:
Simak juga 'Tengah Malam Dapat Spam Penawaran Kartu Kredit Dll, Bisakah Dipidanakan?':
Sebelumnya Terimakasih atas pertanyaan yang penanya tanyakan pada saya, langsung saja saya akan Menjawab pertanyaan saudara penanya:
"Apakah bisa saya jadi bersalah hanya karena status saya suami?"
Bahwa perlu diketahui oleh Saudara Penanya seluruh uang yang istri anda yang saudara ketahui merupakan tanggung jawab dari suami dan begitu pula dengan utang suami merupakan tanggungjawab dari istri hal ini merupakan konsekuensi dari pencampuran harta dari suami dan istri sehingga segala bentuk tanggung jawab secara perdata (pribadi) merupakan tanggungjawab dari suami dan istri secara bersama.
Sehingga menjawab pertanyaan " saya merasa terganggu dengan whatsapp nya, apa yang harus saya lakukan?" Agar saudara tidak merasa terganggu segera saudara bayar uang atau saudara selesaikan masalah utang piutang secara kekeluargaan dikarenakan hal tersebut merupakan bagian dari wanprestasi atau cedera janji.
Adapun analisis hukum yang akan saya jelaskan sebagai berikut:
Utang Pribadi Istri juga Merupakan Tanggung Jawab Suami
Mengacu pada Pasal 35 dan Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan ("UU Perkawinan") diatur mengenai harta benda dalam perkawinan. Harta benda dalam perkawinan terdiri dari harta bersama dan harta bawaan. Harta bersama adalah harta benda yang diperoleh selama perkawinan, yang terhadap harta bersama tersebut, suami atau isteri dapat bertindak atas persetujuan kedua belah pihak.
Mengenai utang dalam perkawinan, oleh Prof. Subekti, S.H. dalam bukunya Pokok-Pokok Hukum Perdata (hal. 34), dibedakan menjadi 2 (dua) yaitu utang pribadi (utang prive) dan utang persatuan (utang gemeenschap, yaitu suatu utang untuk keperluan bersama).
Harta Bawaan menurut Pasal 36 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan adalah harta yang dibawa oleh masing-masing suami dan isteri sebelum perkawinan dan harta benda yang diperoleh masing-masing sebagai hadiah atau warisan. Harta bawaan ini berada di bawah penguasaan masing-masing sepanjang suami dan isteri tidak menentukan lain. Atas harta bawaan ini, suami dan isteri mempunyai hak sepenuhnya untuk melakukan perbuatan hukum.
Dalam hal pertanyaan penanya saudara mengetahui dan menyepakati mengenai utang tersebut, kecuali bila mengenai harta bersama diperjanjikan lain dalam perjanjian kawin sebagaimana diatur dalam Pasal 29 UU Perkawinan jo Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 69/PUU-XIII/2015:
1. Pada waktu, sebelum dilangsungkan, atau selama dalam ikatan perkawinan, kedua belah pihak atas persetujuan bersama dapat mengajukan perjanjian tertulis yang disahkan oleh Pegawai pencatat perkawinan atau notaris, setelah mana isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga sepanjang pihak ketiga tersangkut.
2. Perjanjian tersebut tidak dapat disahkan bilamana melanggar batas-batas hukum, agama dan kesusilaan.
3. Perjanjian tersebut mulai berlaku sejak perkawinan dilangsungkan, kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Perkawinan.
4. Selama perkawinan berlangsung, perjanjian perkawinan dapat mengenai harta perkawinan atau perjanjian lainnya, tidak dapat diubah atau dicabut, kecuali bila dari kedua belah pihak ada persetujuan untuk mengubah atau mencabut, dan perubahan atau pencabutan itu tidak merugikan pihak ketiga
Bahwa lebih lanjut mengenai apabila seorang berutang tidak membayar utangnya maka seluruh hartanya menjadi jaminan atas utangnya. Hal ini pun diatur pada Pasal 1131 KUHPerdata mengatur segala kebendaan seorang debitur, baik yang bergerak maupun yang tidak bergerak, baik yang sudah ada maupun yang baru akan ada di kemudian hari, menjadi jaminan untuk segala perikatan pribadi debitur tersebut.
Hal ini berkaitan dengan saudara penanya apabila saudara penanya digugat menurut hukum dimuka pengadilan maka seluruh bersama saudara menjadi jaminan atas utang tersebut hal ini sering terjadi selama saya menyelesaikan permasalahan hukum di pengadilan.
Demikian jawaban dari saya, semoga bermanfaat.
Salam
Achmad Zulfikar Fauzi.,SH.
Advokat Freelance di R. S.N and Partner,
Anggota Advokat Alumni Unsoed, dan Anggota Peradi DPC Jakarta Pusat.
Tentang detik's Advocate
detik's Advocate adalah rubrik di detikcom berupa tanya-jawab dan konsultasi hukum dari pembaca detikcom. Semua pertanyaan akan dijawab dan dikupas tuntas oleh para pakar di bidangnya.
Pembaca boleh bertanya semua hal tentang hukum, baik masalah pidana, perdata, keluarga, hubungan dengan kekasih, UU Informasi dan Teknologi Elektronik (ITE), hukum merekam hubungan badan (UU Pornografi), hukum waris, perlindungan konsumen dan lain-lain.
Identitas penanya bisa ditulis terang atau disamarkan, disesuaikan dengan keinginan pembaca. Seluruh identitas penanya kami jamin akan dirahasiakan.
![]() |
Pertanyaan dan masalah hukum/pertanyaan seputar hukum di atas, bisa dikirim ke kami ya di email: redaksi@detik.com dan di-cc ke-email: andi.saputra@detik.com
Semua jawaban di rubrik ini bersifat informatif belaka dan bukan bagian dari legal opinion yang bisa dijadikan alat bukti di pengadilan serta tidak bisa digugat.