Komika Fico Fachriza ditangkap polisi atas dugaan penyalahgunaan narkoba. Fico Fachriza diduga menggunakan tembakau sintetis gorilla.
Polda Metro Jaya menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka di kasus ini. Fico Fachriza terancam hukuman 4 tahun penjara karena menyimpan 4,8 gram tembakau sintetis.
Fico Fachriza ditangkap Direktorat Narkoba Polda Metro Jaya di rumahnya di Pancoran Mas, Depok, pada Kamis (13/1) malam. Dia kemudian dites urine dan hasilnya positif narkoba.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Fico Fachriza Menangis
Komika Fico Fachriza dihadirkan polisi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya, Jumat (14/1) kemarin. Fico Fachriza dipakaikan baju tahanan berwarna oranye.
Tidak ada borgol yang mengikat tangannya. Awalnya Fico berjalan dengan tenang dari ruang penyidik.
Dia lalu ditampilkan di depan media sebelum konferensi pers dimulai. Namun, tidak berselang lama, komika itu tampak menangis.
Kepala Fico Fachriza tertunduk. Suara sesenggukan tangis Fico Fachriza terdengar jelas. Polisi lalu membawa kembali komika itu ke ruang penyidik.
Fico Fachriza Jadi Tersangka
Polisi menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka di kasus penyalahgunaan narkoba ini. Barang bukti tembakau sintetis dan hasil tes urine positif menjadi bukti polisi dalam menetapkan Fico Fachriza sebagai tersangka.
"Kemudian terkait kejahatan ini tentunya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine (positif narkoba)," ujar Zulpan.
Fico Fachriza dipersangkakan melanggar Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Fico Fachriza terancam hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun.
Simak di halaman selanjutnya: Fico Fachriza beli tembakau sintetis di Instagram.
Simak Video: Fico Fachriza dalam Jerat Tembakau Gorila