Komika Fico Fachriza ditangkap terkait kasus narkoba jenis tembakau sintetis Gorilla. Fico Fachriza dinyatakan positif narkoba.
"Kemudian terkait kejahatan ini tentunya penyidik sudah menetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka dengan berbagai pertimbangan ada barang bukti yang diamankan kemudian hasil tes urine (positif narkoba)," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Zulpan, Jumat (14/1/2022).
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
Zulpan mengatakan Fico Fachriza dipersangkakan melanggar UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Ia dijerat Pasal 112 ayat 1 subsider Pasal 27 ayat 1.
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun," tegasnya.
Fico Fachriza ditangkap dalam kondisi masih terpengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander.
Donny mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan.
"Sehingga kami tidak berhenti di sini masih dalam penyelidikan intensif untuk putus matai rantai narkoba," imbuh Donny.
(isa/mea)