Komika Fico Fachriza ditangkap polisi karena penyalahgunaan narkoba. Dia ditangkap di rumahnya pada Kamis (14/1/2022) malam.
Fico Fachriza ditampilkan polisi dalam jumpa pers di Polda Metro Jaya. Dia hanya tertunduk lesu sambil menangis sesenggukan.
Tidak ada sepatah kata pun keluar dari mulut Fico Fachriza. Polisi langsung membawanya kembali ke ruangan setelah selesai rilis.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Penyidik telah tetapkan yang bersangkutan sebagai tersangka, ada barbuk diamankan dan hasil tes urine," ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Endra Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Jumat (14/1/2022).
Fico Fachriza dijerat Pasal 112 ayat (1) subsider Pasal 27 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
![]() |
"Ancaman hukuman penjara paling singkat 4 tahun dan paling lama 12 tahun," jelas Zulpan.
Fico Fachriza rupanya mengkonsumsi tembakau sintetis sejak 2016. Fico mendapatkan tembakau sintetis dari media sosial.
"Adapun cara mendapatkannya dengan memesan melalui media sosial," ujar Zulpan.
Ditangkap dalam Pengaruh Narkoba
Polisi menangkap komika Fuco Fachriza terkait kasus narkoba. Fico Fachriza ditangkap dalam kondisi masih terpengaruh narkoba.
"Yang bersangkutan masih dalam pengaruh narkoba jenis tembakau sintetis," kata Wadir Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Donny Alexander kepada wartawan di Polda Metro, Jumat (14/1).
Donny mengatakan pihaknya masih akan terus melakukan penyelidikan.
"Sehingga kami tidak berhenti di sini masih dalam penyelidikan intensif untuk putus matai rantai narkoba," imbuh Donny