Kilas Kasus Sabu yang Bikin Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Divonis 1 Tahun Bui

Tim detikcom - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 12:55 WIB
Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani (ANTARA FOTO/M RISYAL HIDAYAT)
Jakarta -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.

Nia dan Ardi sebelumnya dituntut 12 bulan rehabilitasi. Namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat daripada tuntutan tersebut.

Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba. Sebab, pasangan suami-istri (pasutri) ini dinilai mengkonsumsi sabu secara sadar.

"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena terdakwa menggunakan narkotika, karena bukan ditipu, melainkan terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

"Hal mana ditandai terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," katanya.

Ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.

Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

Berikut ini kilas kasusnya:


Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ajukan Banding

Ardi Bakrie langsung mengajukan permohonan banding atas vonis 1 tahun penjara. Pernyataan Ardi ini juga mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto.

"Kami ajukan banding," ujar Ardi dalam sidang saat ditanya hakim tentang sikap tiga terdakwa di PN Jakpus, Selasa (11/1).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang. (Palevi/detikHOT)


Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).

Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.

Simak Video: Nia Ramadhani-Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara






(jbr/dhn)

Berita Terkait
Berita detikcom Lainnya
Berita Terpopuler

Video

Foto

detikNetwork