Jakarta -
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Vonis ini lebih berat dari tuntutan jaksa.
Nia dan Ardi sebelumnya dituntut 12 bulan rehabilitasi. Namun vonis yang dijatuhkan hakim lebih berat daripada tuntutan tersebut.
Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba. Sebab, pasangan suami-istri (pasutri) ini dinilai mengkonsumsi sabu secara sadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Para terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena terdakwa menggunakan narkotika, karena bukan ditipu, melainkan terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
"Hal mana ditandai terdakwa dua menyuruh terdakwa satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," katanya.
Ada tiga terdakwa dalam kasus ini. Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara.
Ketiganya dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
Berikut ini kilas kasusnya:
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ajukan Banding
Ardi Bakrie langsung mengajukan permohonan banding atas vonis 1 tahun penjara. Pernyataan Ardi ini juga mewakili sikap Nia Ramadhani dan sopirnya, Zen Vivanto.
"Kami ajukan banding," ujar Ardi dalam sidang saat ditanya hakim tentang sikap tiga terdakwa di PN Jakpus, Selasa (11/1).

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang. (Palevi/detikHOT) |
Dituntut 12 Bulan Rehabilitasi
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Menempatkan Terdakwa pada lembaga rehabilitasi medis dan sosial si RSKO Cibubur masing-masing selama 12 bulan," ucap jaksa saat membacakan surat tuntutan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (23/12/2021).
Simak berita selengkapnya di halaman berikutnya.
Simak Video: Nia Ramadhani-Ardie Bakrie Divonis 1 Tahun Penjara
[Gambas:Video 20detik]
Dalam pertimbangannya, jaksa mengatakan Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan Zen Vivanto memakai sabu sejak April 2021. Jaksa menyebut ketiganya menggunakan sabu bersama-sama di rumah Ardi Bakrie dan Nia Ramadhani.
"Bahwa terdakwa Ramadhani mengkonsumsi jenis sabu karena ingin menghilangkan rasa sedihnya karena meninggalnya papa terdakwa bahwa Ardi ingin menghilangkan kelemahan-kelemahan yang tak pernah ditunjukkan," kata jaksa.
Jaksa mengatakan Nia dan Ardi menggunakan sabu dari Zen Vivanto. Zen disebut jaksa membeli sabu dari seseorang rekannya pada 6 Juli 2021 dengan harga Rp 1,7 juta.
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Keberatan Dituntut 12 Bulan Rehab
Nia Ramadhani meminta keringanan hukuman majelis hakim terkait kasus narkoba. Nia berharap majelis hakim menjatuhkan hukuman sesuai dengan rekomendasi Tim Asesmen Terpadu (TAT) BNN DKI Jakarta, yakni rehabilitasi selama 3 bulan.
"Saya berharap diberi keringanan atas putusan terhadap kami dengan memohon agar yang mulia agar mempertimbangkan lama rehabilitasi yang sudah kami jalani selama kurang lebih 5 bulan," kata Nia saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12/2021).
 Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Palevi/detikhot) |
Nia mengaku selama rehabilitasi mendapat pelajaran tentang bagaimana hidup sehat hingga mengelola emosi. Dia meyakini dirinya sudah banyak berubah dan tidak lagi ketergantungan dengan narkotika.
Senada dengan Nia, Ardi Bakrie meminta majelis hakim meringankan hukuman terhadapnya. Ardi meminta majelis hakim mempertimbangkan statusnya sebagai kepala keluarga.
"Mohon pertimbangan Yang Mulia, mengingat saya adalah seorang ayah dan juga pimpinan berbagai perusahaan. Saya perlu mencari nafkah untuk menghidupi keluarga saya dan kembali mengurusi beberapa perusahaan yang sudah terbengkalai dan sudah cukup lama kami punya jarak dengan anak-anak kami dan hanya dapat melempar sayang melalui alat komunikasi yang juga sangat terbatas saat ini," ujar Ardi Bakrie saat menyampaikan pembelaan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Kamis (30/12).
Ardi mengatakan saat ini dia sudah merasa lebih baik. Dia juga mengatakan saat ini dapat berfungsi sebagai suami yang baik untuk Nia Ramadhani.
Simak soal awal mula Nia-Ardi ditangkap hingga pengakuannya soal penyalahgunaan narkotika di halaman selanjutnya.
Selain itu, Ardi mengatakan tuntutan jaksa membuat dia sadar atas kesalahannya. Dia berjanji tidak akan memakai narkoba lagi.
Nia Ramadhani Ngaku Pakai Sabu April-Juli
Nia Ramadhani mengaku menggunakan sabu lebih dari tiga kali. Nia Ramadhani mengaku memakai sabu sejak April hingga Juli 2021.
Nia mengaku memakai sabu sekitar 4 atau 5 kali. Nia Ramadhani mengaku, setiap kali merasa down, ia mengkonsumsi sabu. Dia merasa happy saat memakai sabu.
"Pakai lebih dari 3 kali. Saya nggak tahu pasti, mungkin 4 kali. Saya lupa antara 4 atau 5 kali," ucap Nia di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Kamis (16/12/2021).
Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Ditangkap Polisi
Nia Ramadhani ditangkap di rumahnya di Pondok Indah, Jaksel pada Rabu (7/7/2021) sore. Nia ditangkap setelah sopirnya ditangkap lebih dahulu.
Nia dan sopirnya kemudian dibawa ke Polres Metro Jakarta Pusat. Malam harinya, Ardi Bakrie menyerahkan diri ke Polres Jakpus, setelah adanya pengakuan Nia Ramadhani bahwa dia sering menggunakan sabu bareng suaminya.
Ketiganya dites urine dan dinyatakan positif narkoba. Sehari kemudian, polisi mengumumkan bahwa ketiganya telah ditetapkan sebagai tersangka.
 Terdakwa kasus narkoba Nia Ramadhani (kedua dari kanan) dan Ardi Bakrie (kedua dari kiri) berjalan meninggalkan ruangan setelah menjalani sidang kasus penyalahgunaan narkoba di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Jakarta, Kamis (16/12/2021). Sidang penyalahgunaan narkoba tersebut beragendakan pemeriksaan terdakwa. (ANTARA FOTO/M Risyal Hidayat/aww) |
Pada Kamis (8/7/2021) malam, Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, serta sopirnya dibawa polisi ke luar Polres Metro Jakpus. Ketiganya dibawa untuk pengembangan dan penggeledahan di rumah Nia di Pondok Indah, Jaksel.
"Malam ini akan kami bawa ke satu tempat untuk pengembangan," ujar Kasat Narkoba Polres Jakpus Kompol Indraweny Panji Yoga saat dihubungi detikcom, Kamis (8/7) malam.
Ini adalah momen pertama kalinya Nia Ramadhani, Ardi Bakrie, dan sopirnya diperlihatkan ke publik. Ketiganya mengenakan baju tahanan saat itu.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini