Vonis Bui, Hakim Nyatakan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bukan Korban Narkoba

Vonis Bui, Hakim Nyatakan Nia Ramadhani-Ardi Bakrie Bukan Korban Narkoba

Zunita Putri - detikNews
Selasa, 11 Jan 2022 12:14 WIB
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie sidang
Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie (Palevi/detikHOT)
Jakarta -

Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba.

"Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu, melainkan Terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).

Dia mengungkap soal penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini. Nia dan Ardi tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi sabu secara sadar.

SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT

"Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," katanya.

"Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara," tegas Damis.

ADVERTISEMENT

Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujarnya.

Dituntut Rehabilitasi

Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.

Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.

(jbr/fjp)
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini
Selengkapnya



Ajang penghargaan persembahan detikcom dengan Kejaksaan Agung Republik Indonesia (Kejagung RI) untuk menjaring jaksa-jaksa tangguh dan berprestasi di seluruh Indonesia.
Ajang penghargaan persembahan detikcom bersama Polri kepada sosok polisi teladan. Baca beragam kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini.
Hide Ads