Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie divonis hukuman 1 tahun penjara atas kasus penyalahgunaan narkoba. Hakim menganggap Nia dan Ardi bukan korban penyalahgunaan narkoba.
"Para Terdakwa tidak dapat dikualifikasi sebagai korban karena Terdakwa menggunakan narkotika karena bukan ditipu, melainkan Terdakwa sadar," kata anggota majelis hakim saat membacakan surat putusan di PN Jakpus, Jalan Bungur Besar Raya, Jakpus, Selasa (11/1/2022).
Dia mengungkap soal penyalahgunaan narkoba yang dilakukan pasangan suami-istri (pasutri) ini. Nia dan Ardi tidak dapat dikategorikan sebagai korban penyalahgunaan narkoba karena mengkonsumsi sabu secara sadar.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Hal mana ditandai Terdakwa Dua menyuruh Terdakwa Satu membeli sabu. Terdakwa tidak dapat dikualifikasi pecandu atau korban yang wajib jalani rehabilitasi medis," katanya.
"Menimbang oleh karena Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana narkotika, maka menurut majelis hakim, pidana yang Terdakwa adalah pidana penjara," tegas Damis.
Selain Nia dan Ardi, sopir Nia, Zen Vivanto, dijatuhi hukuman 1 tahun penjara. Mereka dinyatakan melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
"Pidana penjara masing-masing 1 tahun," ujarnya.
Dituntut Rehabilitasi
Sebelumnya, Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie dituntut jaksa menjalani rehabilitasi selama 12 bulan. Selain Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie, sopirnya, Zen Vivanto, dituntut hukuman yang sama dengan Nia dan Ardi.
Nia Ramadhani dkk diyakini jaksa melanggar Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana.
(jbr/fjp)