Jakarta -
Kasus penipuan CPNS melibatkan Olivia Nathania memasuki babak baru. Anak Nia Daniaty itu segera diadili setelah berkas perkara dinyatakan lengkap (P21).
Dalam perkara ini Polda Metro Jaya menetapkan 4 tersangka lainnya. Keempat tersangka adalah Fiky Muhammad (FM), Rosita (R), Sidiq Nirmolo (SN), dan Ekky Saputra (ES).
Olivia Nathania Diserahkan ke Jaksa
Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta menyatakan berkas perkara penipuan CPNS dengan tersangka Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap. Polda Metro Jaya telah melakukan pelimpahan tahap II Olivia Nathania ke jaksa pada Kamis (6/1) kemarin.
SCROLL TO CONTINUE WITH CONTENT
"Jaksa penuntut umum pada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang mempelajari dan meneliti berkas perkara tindak pidana umum atas nama tersangka Olivia Nathania yang disangka melanggar Pasal 263 Ayat (2) KUHP juncto Pasal 65 KUHP atau Pasal 378 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP atau Pasal 372 KUHP juncto Pasal 65 (1) KUHP, telah menyatakan lengkap atau P-21," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulisnya, Kamis (6/1).
Setelah berkas tersebut dinyatakan lengkap, penyidik Polda Metro jaya menyerahkan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) kepada jaksa penuntut umum, kemarin.
Olivia Nathania Ditahan Jaksa
Anak Nia Daniaty itu kini ditahan oleh jaksa. Olivia Nathania ditahan di Kejari Jakarta Selatan selama menunggu jadwal sidang.
"Iya sudah jam 10 ini sudah di Kejari. Jadi ditahan di Kejari, bukan di Polda lagi," kata pengacara Olivia, Susanti Agustina, saat dihubungi, Kamis (6/1).
Menurut Susanti, dalam waktu dekat kliennya akan menjalani persidangan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
"Sidangnya Di PN Jaksel. Tapi belum ada jadwalnya, dalam waktu dekat yang pasti," jelas Susanti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Polisi Kebut Pemberkasan 4 Tersangka Lain
Berkas kasus penipuan CPNS yang melibatkan Olivia Nathania telah dinyatakan lengkap. Anak Nia Daniaty itu telah diserahkan ke Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta untuk segera disidangkan di perkara tersebut.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes E Zulpan mengatakan, dalam kasus ini, penyidik menetapkan lima orang tersangka. Sementara itu, berkas perkara empat tersangka 'kaki tangan' Olivia Nathania masih dikebut.
"Untuk perkara tipu gelap yang melibatkan Olivia, ada lima tersangka. Untuk yang sudah P21 dan tahap II baru Olivia saja. Yang lain masih proses," ujar Kombes Zulpan kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Kamis (6/1).
Tanggapan Pihak Olivia Nathania
Pihak pengacara Olivia berharap kliennya segera disidang agar perkara tersebut dapat dituntaskan.
"Untuk perkara Olivia agar segera untuk disidangkan. Itu harapan kami sebagai kuasa hukum Olivia Nathania," kata Susanti.
Susanti pun mengaku tidak mempermasalahkan pelimpahan kliennya kepada kejaksaan hari ini. Menurutnya, hal itu telah sesuai dengan prosedur hukum.
"Menurut kami sebagai kuasa hukum Olivia masa penahanan untuk kepentingan penyidikan khususnya dari kepolisian dilimpahkan ke kejaksaan penuntut umum sudah tepat. Karena masa tahanan Olivia sudah menjalani 20 hari + 40 hari sesuai pasal 24 ayat (1) & ayat (2) KUHAP. Tepatnya hari ini untuk pelimpahan Oivia ke kejaksaan," jelas Susanti.
Simak selengkapnya di halaman selanjutnya.
Awal Mula Kasus
Kasus itu bermula pada 13 November 2019, tersangka, yang merupakan alumni SMAN 6 Jakarta, menghubungi saksi AGS (guru tersangka sewaktu di SMAN 6 Jakarta), lalu menjelaskan bahwa ia dapat memasukkan seseorang menjadi CPNS dengan menggunakan slot menteri, yaitu melalui jalur CPNS prestasi pengganti, dengan cara menggantikan para CPNS yang sudah mendapatkan nomor induk pegawai (NIP) yang meninggal karena sakit COVID, stroke, dan lain sebagainya.
Kemudian tersangka mengatakan kepada saksi AGS, jika berminat, akan dikenai biaya Rp 25-40 juta per orang. Menurut tersangka, uang tersebut akan digunakan sebagai administrasi untuk diserahkan kepada salah seorang pegawai pada Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Selanjutnya saksi AGS meneruskan informasi itu kepada teman dan keluarganya, di antaranya kepada korban KN, yang kemudian memberitahukan juga informasi itu kepada korban SGY, RH, IM, RI, MA, dan EP. Para korban kemudian datang dan bertemu tersangka.
Di situ tersangka menjelaskan bahwa ia mempunyai banyak kenalan di BKN dan menjamin 100 persen bisa menjadi PNS. Jika persyaratannya dapat dipenuhi, di bulan April 2020 sudah bisa mulai kerja menjadi PNS. Ia juga meyakinkan para korban bahwa apabila ia gagal memasukkan mereka menjadi PNS, ia bersedia mengembalikan uang korban tersebut, seluruhnya.
"Karena percaya dengan ucapan tersangka, para korban menyerahkan sejumlah uang kepada tersangka sebagai persyaratan masuk PNS dan selanjutnya Terdakwa membagikan surat keputusan pengangkatan para korban menjadi PNS pada unit-unit yang telah dijanjikan oleh Tersangka, yang pada kenyataannya SK pengangkatan PNS para korban adalah palsu," kata Kasipenkum Kejati DKI Jakarta Ashari Syam dalam keterangan tertulis, Kamis (6/1).
Atas perbuatan tersangka anak Nia Daniaty itu, para korban mengalami kerugian materi sebesar Rp 615 juta.
Hoegeng Awards 2025
Baca kisah inspiratif kandidat polisi teladan di sini